bakabar.com, RANTAU – Sat Reskrim Polres Tapin kembali mengungkap kasus judi online yang berlangsung dalam sebuah warung kopi di Kecamatan Tapin Utara.
Operasi ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di lingkungan.
Seorang pria berinisial SS (46) asal Kelurahan Rantau Kiwa, tertangkap basah sedang asyik bermain judi online jenis slot di ponsel.
Disita sebagai barang bukti ponsel Vivo Y01 milik pelaku yang terpasang aplikasi dan akun judi online dengan username '777aaa.
Polisi juga menemukan bukti transaksi melalui aplikasi dompet digital Dana yang diduga digunakan pelaku untuk aktivitas perjudian.
Atas perbuatan itu, SS dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. Aturan ini melarang pendistribusian dan akses terhadap konten bermuatan perjudian.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas Iptu Saepudin mengimbau masyarakat agar menjauhi praktik judi online. Juga melaporkan seandainya menemukan aktivitas serupa.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah melapor. Perjudian bukan hanya melanggar hukum, juga memberikan dampak negatif kepada individu dan lingkungan sekitar," papar Saepudin.