bakabar.com, RANTAU - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Tapin berhasil mengamankan beberapa pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang di Kecamatan Tapin Selatan.
Penggerebekan dilakukan 6 November 2024 lalu sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Rumintin.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas Iptu Saepudin mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas prostitusi berkedok warung kopi.
Dalam operasi tersebut, mereka mengamankan dua pelaku utama sepasang suami istri SG (43) dan SA (34), serta seorang penjaga warung kopi yang diduga melakukan praktik prostitusi berinisial SL alias BL (34).
"Kami berhasil mengidentifikasi kegiatan prostitusi di warung kopi yang dikelola oleh pasangan suami istri itu. Modusnya para pekerja yang seharusnya menjadi penjaga warung kopi, menawarkan diri untuk berhubungan badan dengan para tamu," jelas Saepudin.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan fakta-fakta lain. Di antaranya warung memiliki empat kamar tidur, dua di antaranya digunakan oleh pelayan atau penjaga warung untuk melayani 'tamu'.
Setiap hari penjaga warung menerima tamu sebanyak 5 hingga 12 orang dengan tarif sebesar Rp200.000 untuk sekali pertemuan. Selanjutnya penjaga warung memperoleh fee Rp160.000, sedangkan sisanya diberikan kepada pemilik warung sebagai sewa kamar.
SL diketahui sudah bekerja selama setahun dan dengan alasan ekonomi menjadi latar belakang bersedia bekerja dengan cara demikian.
"SL mengetahui pekerjaan tersebut dari seorang teman yang pernah bekerja di tempat yang sama. Selanjutnya SL bersepakat dengan pemilik warung terkait sistem kerja yang dijalankan," jelas Saepudin.
Adapun SG dan SA juga secara sadar memfasilitasi praktik tersebut. Penyebabnya hasil sewa kamar digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar cicilan utang.
"Kami akan memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku, serta memastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor, seandainya menemukan indikasi kegiatan ilegal di lingkungan," tutup Saepudin.