bakabar.com, PALANGKA RAYA – Akibat saling klaim kepemilihan lahan berukuran 20 x 40 meter di wilayah Kota Palangka Raya, Kalteng, seorang pria paruh baya berinisial R (58) nekat melakukan penganiayaan terhadap lawan seterunya menggunakan senjata tajam.
Kejadian penganiayaan ini terjadi di Jalan Menteng 12 Palangka Raya pada Sabtu (9/7) lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu saat menggelar konferensi pers dihadapan awak media, Kamis (14/7) sore.
“Saat ini kami sudah menahan sorang tersangka berinisial R karena telah melakukan penganiayaan terhadap seorang korban hingga mengalami luka di bagian kepala,” ujarnya.
Selain itu, Kombes Faisal juga menuturkan kalau permasalahan sengketa lahan ini, pihaknya masih belum mengetahui pasti siapa sebenarnya pemilik lahan tersebut berdasarkan legalitas.
“Saat ini tim penyidik masih melakukan penelusuran keabsahan lahan yang disengketakan tersebut, namun dalam hal ini kami melakukan penegakkan hukum terkait penganiayaannya,” ujar Kombes Faisal.
Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni berupa pakaian dari pelaku dan korban, sementara senjata tajam yang digunakan oleh pelaku masih dalam pencarian.
Kombes Pol Faisal juga mengimbau agar warga yang memiliki sengketa lahan agar jangan sampai melakukan tindak pidana kekerasan.
Ia menyarankan agar sebaiknya menempuh jalur hukum, guna memastikan siapa yang sebenarnya memiliki lahan tersebut, berdasarkan legalitas yang kuat.
“Kami tidak akan tinggal diam dan penegakkan hukum akan dilakukan jika ditemukan warga yang melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan apalagi berkaitan dengan sengketa lahan yang menjurus ke arah premanisme,” tegasnya.
Ditambahkannya, masyarakat juga jangan sampai ada yang melakukan pengerahan massa dalam permasalahan sengketa lahan. Apalagi massa tersebut juga tidak mengetahui kebenaran dan legalitas lahan yang disengketakan.
“Saya meminta, masyarakat harus cermat dalam melihat permasalahan supaya jangan sampai salah langkah,” imbuhnya.
Terkait pelaku penganiayaan ini, Kombes Pol Faisal mengatakan pihaknya akan menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.