bakabar.com, BATULICIN – Gara-gara sabu, Iful (25) diamankan Tim Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu.
Iful adalah warga Jalan Pembatuan Kilometer 06 RT 09 Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat ini kedapatan memiliki sabu.
Pemuda ini diringkus di Jalan Lingkar Batulicin Kilometer 06 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Senin (15/8) sore.
“Satu paket sabu seberat 2,10 gram milik Iful ditemukan saat penggeledahan,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Ti Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa.
Penangkapan Iful sendiri berawal dari informasi masyarakat yang ditindak lanjuti Polsek Simpang Empat.
“Ada masyarakat melapor, di sana sering transaksi sabu. Setelah ada kepastian langsung kami gerebek,” ucap AKP Made didampingi Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono.
AKP Made menambahkan Iful diduga merupakan pengedar sekaligus pemakai yang sering bertransaksi di wilayah Sari Gadung.
“Pemakai sekaligus nyambi jadi pengedar,” tukasnya.
Selain paket sabu, dari tangan Iful juga diamankan satu unit handhpone yang digunakannya untuk bertransaksi.