Rangkaian webinar literasi digital di Kabupaten Deli serdang, Provinsi Sumatera Utara telah dilaksanakan pada Jumat (31/3) pukul 09.00-11.00 WIB. Webinar yang bertajuk tema “Belajar Hak dan Tanggungjawab di Ruang Digital” tersebut merupakan kerjasama Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan beberapa SMP di Kabupaten Deli Serdang.
SMP yang dimaksud adalah SMPN 1 Percut Sei Tuan, SMPN 1 Galang, SMPN 3 Hamparan Perak, SMPN 3 Tanjung Morawa, dan SMPN 2 Labuhan Deli dengan melibatkan para siswa sebagai audiensnya.
Baca Juga: Literasi Digital Bekali SMP Kabupaten Muaro Jambi Tentang Jenis Cyberbullying di Dunia Maya
Kegiatan yang diinisiasi dan diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia ini bertujuan mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif sehingga dapat meningkatkan kemampuan kognitifnya untuk mengidentifikasi hoaks serta mencegah terpapar berbagai dampak negatif penggunaan internet.
Pengguna internet di Indonesia pada awal Tahun 2022 mencapai 204,7 juta orang atau meningkat 2,1 juta dari tahun sebelumnya. Namun, penggunaan internet tersebut membawa berbagai risiko, karena itu peningkatan penggunaan teknologi internet perlu diimbangi dengan kemampuan literasi digital yang baik agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital dengan bijak dan tepat.
Survei Indeks Literasi Digital Nasional yang dilakukan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi dan Katadata Insight Center pada tahun 2021 menunjukkan skor atau tingkat literasi digital masyarakat Indonesia berada pada angka 3,49 dari 5,00.
Kemudian pada tahun 2022, hasil survei Indeks Literasi Digital Nasional mengalami kenaikan dari 3,49 poin menjadi 3,54 poin dari skala 5,00. Hasil ini dianggap menunjukkan bahwa literasi digital masyarakat Indonesia saat ini berada di kategori sedang dibandingkan dengan tahun lalu.
Baca Juga: Literasi Digital di SD dan SMP Kabupaten Ogan Ilir, Jaga Data Pribadi dengan Baik
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementrian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menilai indeks literasi digital Indonesia belum mencapai kategori baik.
“Angka ini perlu terus kita tingkatkan dan menjadi tugas kita bersama untuk membekali masyarakat kita dengan kemampuan literasi digital,” katanya lewat diskusi virtual. Dalam konteks inilah webinar literasi digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menjadi agenda yang amat strategis dan krusial, dalam membekali seluruh masyarakat Indonesia beraktifitas di ranah digital.
Pada webinar yang menyasar target segmen pelajar SMP ini, sukses dihadiri oleh sekitar 700 peserta daring, dan juga dihadiri beberapa narasumber yang berkompeten dalam bidangnya.
Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan dari Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, dihadiri narasumber Dr. Astri Dwi Andriani, M.I.Kom. (Dekan FIKOM UNPI & NXG Indonesia), narasumber Dr. Jumakir, S. Pd., M. Pd (Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kab. Deli Serdang), kemudian Vean Mardhika (Influencer) bertindak sebagai Key Opinion Leader (KOL), serta Siti Kusherkatun, S.Pd.I (Asih) sebagai juru bahasa isyarat dan dipandu oleh moderator Diny Brilianti.
Para narasumber tersebut memperbincangkan tentang 4 pilar literasi digital, yakni Digital Culture, Digital Ethic, Digital Safety dan Digital Skill.
Pada sesi pertama, narasumber Dr. Astri Dwi Andriani, M.I.Kom menyampaikan bahwa terdapat tantangan pada era digital, yaitu mengaburnya wawasan kebangsaan, menipisnya kesopanan dan kesantunan, menghilangnya budaya Indonesia kemudian media digital menjadi panggung budaya asing, minimnya pemahaman akan hak-hak digital, kebebasan berekspresi yang kebablasan, berkurangnya toleransi dan penghargaan pada perbedaan, menghilangnya batas-batas privasi serta pelanggaran hak cipta dan karya intelektual.
Hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi tantangan tersebut yaitu dengan bertanggung jawab dalam berselancar di media sosial. Perlu melaksanakan budaya bermedia digital yaitu kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, menjadikan nilai Pancasila sebagai ruh dalam berselancar di dunia maya.
Baca Juga: Literasi Digital di SMAN 1 Indralaya, Kominfo: Waspadai Cyberbullying
Terdapat hak-hak dan tanggung jawab di dunia digital, hak digital merupakan hak untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital. Kemudian bertanggung jawab di dunia digital yaitu dengan cara menjaga hak atau reputasi orang lain, kemudian menjaga keamanan nasional, ketertiban masyarakat atau kesehatan moral dan publik.
“Mudah-mudahan teman-teman dengan ikut webinar ini, bisa menerapkan nilai-nilai pancasila dengan empat tips yang pertama budaya digital yakni kita melaksanakan budaya pancasila dalam kehidupan bermedia sosial, digitalisasi budaya, cinta produk dalam negeri, dan hak-hak digital,” ujar Astrid.
“Perlu menerapkan nilai pancasila yaitu membangun kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya menjunjung tinggi persatuan, kesatuan, dan keragaman dalam ruang digital. Nilai-nilai Pancasila dapat diimplementasikan dengan cara menjunjung tinggi keadilan, demokrasi, dan hak asasi manusia, serta membangun persatuan dan kerukunan antarwarga. Kemudian menerapkan digitalisasi budaya yaitu menyebarkan nilai-nilai budaya leluhur Indonesia ke dunia melalui internet. selanjutnya mencintai produk dalam Negeri yaitu bangga menggunakan produk dalam Negeri,” ujar Astri.
Giliran narasumber kedua, Dr. Jumakir, S. Pd., M. Pd memberikan pemaparan tentang terdapat delapan kemampuan digital yaitu mengelola identitas personal, kemampuan melakukan pencarian informasi, mempelajari peralatan digital, mengotimalkan layanan digital, membuat konten digital, membuat aplikasi digital, melakukan personal branding, dan melakukan kolaborasi digital.
Pentingnya cakap digital, keamanan digital, budaya digital, dan etika digital untuk memahami hak dan tangung jawab di ruang digital. Terdapat empat prinsip dalam beretika digital yaitu kesadaran, tanggung jawab, integritas, dan kebajikan. Serta cara beretika digital yang baik adalah dengan bersikap sopan santun dengan bertatakrama yang baik dalam komunikasi dan memakai bahasa dan tulisan yang jelas.
“Cakap Digital) merupakan dasar dari kompetensi literasi digital merupakan kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras, perangkat lunak serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari, yang kedua perlu mempertimbangkan keamanan digital yaitu sebagai panduan bagi individu agar dapat menjaga keselamatan diri,” kata Jumakir.
“Perlu juga kemampuan para siswa untuk mengenali, menerapkan, meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi dan keamanan digital, keamanan digital dapat kita wujudkan dengan PIN, password, 2FA, OTP,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan tips mengamankan identitas digital kita. Pertama, pastikan memilih menggunakan identitas asli saat mengelola platform digital, kemudian amankan identitas utama yakni alamat surat elektronik yang kita gunakan untuk mendaftar suatu platform digital, serta lindungi dan konsolidasikan identitas digital dalam berbagai platform digital yang dimiliki. Yang ketiga pentingnya budaya digital, fungsikan mampu berperan sebagai warga negara dalam batas-batas formal yang berkaitan dengan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya dalam ruang Bernegara,” katanya.
Banyak masyarakat yang merasa ruang digital tidak ada aturannya, berbeda ketika di ruang fisik yang memiliki tata krama. Kita ingin tumbuhkan kembali bahwa ruang digital dan fisik tidak berbeda. Yang terakhir etika berdigital kemampuan mempertimbangkan menyadari tata kelola etika digital dalam kehidupan sehari-hari, teknologi menuntut pengguna untuk bijak dalam menggunakannya, diperlukan etika untuk harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat.” jelas Jumakir.
Selanjutnya, giliran Vean Mardhika selaku Key Opinion Leader yang mengatakan bahwa berselancar di ruang digital banyak yang harus diperhatikan, terdapat hak dan tanggung jawab yang harus dipatuhi.
Haknya adalah bebas mengakses internet, menggunakan, berekpresi secara aman dan menyebarluaskan karya digital, juga berhak menjadi warga negara yang bebas dari rasa takut, oleh karena itu, tidak mengambil hak orang lain, karena setiap orang juga memiliki hak-hak digital, perlu bertanggung jawab di ruang digital.
“Misalnya ada konten yang kita ga terlalu suka, kemudian kita melontarkan komentar dengan kata-kata yang mungkin tidak enak dibaca gitu, ketika kita baca langsung bikin mood kita jadi ga baik, nah itu kan sama aja kita merebut hak dari orang tersebut, nah itu ga boleh, karena ingat, jempolmu harimaumu,” kata Vean.
Para peserta mengikuti dengan antusias seluruh materi yang disampaikan dalam webinar, terlihat dari banyaknya tanggapan dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber. Kemudian moderator memilih tiga penanya untuk bertanya secara langsung dan berhak mendapatkan e-money.
Pertanyaan pertama dari Khairunnisa Aulia yang mengajukan pertanyaan Seperti yang kita ketahui bahwa masyarakat di dunia berasal dari berbagai latar belakang budaya dan sosial sehingga rentan adanya kesalahpahaman etika dalam berinternet berselancar di dunia digital.
Bagaimana menanggulangi perbedaan etika-etika dari berbagai budaya di dunia ketika berada di dalam dunia digital? Lalu bagaimana cara menanggulangi komentar/postingan yang menyangkut ras dan sara di dunia maya karena terkadang kebebasan tanpa batas dalam dunia maya menjadikan manusia lupa karena batasan kemanusiaan pada diri masing-masing?
Narasumber Dr. Astri Dwi Andriani, M.I.Kom menanggapi bahwa walaupun kita berinteraksi dengan orang yang berbeda negara dan agama harus menjaga aturan dan batasan agar tidak terjerat dalam UU ITE. Konten yang harus kita hindari adalah jangan melanggar kesusilaan, tidak boleh ada aktivitas judi, tidak boleh menyebar hoax, serta bullying. Berfikir dulu sebelum posting apakah positif atau negatif.
Pertanyaan kedua dari Putri Dian Utari yang mengajukan pertanyaan Sebagai seorang pelajar yang mampu mengoptimalkan teknologi dalam pembuatan video. untuk sekarang ini kita menyalurkan atau mengaplikasikan dalam pembuatan konten yang nantinya di upload dalam media sosial. akan tetapi terkadang masih belum bisa mengolah kata yang tepat dan sesuai dengan etika dalam berdigital.
Lantas bagaimana tips dan trik dalam mengolah kata yang baik dalam konten? Kemudian narasumber Dr. Jumakir, S.Pd., M.Pd menanggapi bahwa Saring konten yang kita buat dan pertimbangkan sebelum kita posting dan berpegang teguh dalam etika digital. Fikirkan sebelum kita posting dan perhatikan kata-kata dalam konten kita. Dalam dunia digital kita harus tetap ingat jarimu adalah harimaumu. Tetap berpacu dalam etika digital menghargai orang lain dalam dunia digital.
Pertanyaan ketiga dari Tan Veron mengajukan pertanyaan Bagaimana cara menumbuhkan karakter siswa yang adaptif dan berjiwa pancasila? Mengingat dengan arus informasi yang masuk menyebabkan banyaknya budaya yang tidak sesuai karakter bangsa muncul secara langsung dan mempengaruhi karakter siswa yang masih belajar.
Baca Juga: Literasi Digital Bekali SMP Kabupaten Muaro Jambi Tentang Jenis Cyberbullying di Dunia Maya
Narasumber Dr. Astri Dwi Andriani, M.I.Kom menanggapi bahwa Pancasila dan bhinneka tunggal ika bisa dijadikan pedoman dalam dunia digital kita. Hindari cyberbullying dalam dunia sekolah dan hati-hati dalam informasi pribadi kita. Jejak pribadi kita akan terekam selamanya dalam media sosial. Dampingi anak dan atur screentime pada anak dibawah umur dalam dunia digital. Selanjutnya narasumber Dr. Jumakir, S.Pd., M.Pd juga menanggapi bahwa cara menguatkan karaktek adalah dengan standar kompetensi profil pelajar pancasila yaitu project penguatan profil pancasila yang didalamnya ada 6 komponen, bertakwa kepada tuhan berakhklak mulia, mandiri, bergotong-royong, berkebinekaan global, bernalar kritis dan kreatif.
Sesi tanya jawab selesai. Moderator kembali memanggil Key Opinion Leader (KOL) Vean Mardhika yang menjelaskan tentang melakukan pinjaman online di dunia digital, harus memahami adanya resiko dalam pinjaman online, jika tidak membayar maka data akan terancam tidak aman.
“Kalau memang ingin pinjol, harus punya pikiran kritis untuk mencari tahu, pinjaman online ini sudah terdaftar dalam OJK belum, kemudian bagaimana reviewnya, biasanya dengan kemudahan digital kita bisa lihat komentar, youtube, terus bisa melihat google, gimana komentar orang-orang yang bisa pinjol disana, atau mungkin kita bisa membuka sosial media dari pinjol tersebut,” kaya Vean.
“Sebelum kita memutuskan untuk mendownload aplikasinya, kemudian kita mulai memasukkan data, ketika kita sudah memilih akan pinjol, karena uangnya mudah didapat, kita harus paham bahwa akan ada resikonya, kita harus memiliki tanggung jawab tepat waktu membayarnya agar data kita pun aman,” ujarnya..
Setelah berbincang-bincang dengan Key Opinion Leader Vean Mardhika selesai, moderator mengumumkan tujuh pemenang lainnya yang bertanya di kolom chat dan berhasil mendapatkan voucher e-money sebesar Rp. 100.000. Moderator mengucapkan terima kasih kepada narasumber, Key Opinion Leader (KOL) dan seluruh peserta webinar. Pukul 11.00 WIB webinar literasi digital selesai, moderator menutup webinar dengan mengucapkan salam, terima kasih dan tagline Salam Literasi Indonesia Cakap Digital.
Kegiatan Literasi Digital Sektor Pendidikan di Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk memberikan literasi digital kepada 50 juta orang masyarakat Indonesia hingga tahun 2024.