bakabar.com, MARTAPURA – Seorang pemuda pengangguran di Kabupaten Banjar, Kalsel terpaksa berurusan dengan polisi setelah terbukti jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial PR (24) ditangkap Satresnarkoba Polres Banjar, di kediamannya di Desa Kalampayan Tengah, Kecamatan Astambul, Senin (21/2).
Total 8 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,95 gram berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti.
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas, Iptu Suwarji menjelaskan usai penangkapan pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya.
“Delapan paket sabu-sabu pelaku simpan dalam dompet kecil warna pink di dalam kamar rumahnya,” ujar Iptu Suwarji, Selasa (22/2).
Selain 8 paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti dua buah plastik klip kecil, uang sebesar Rp 200 ribu, satu dompet kecil warna pink, dan satu HP Redmi warna biru.
Kini, pria tidak tamat SD tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 6 Tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Suwarji.