Pemilu 2024

Gandeng Kepolisian dan Kejaksaan, Bawaslu Dalami Laporan PPATK Soal Dana Kampanye Janggal

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan. Hal itu terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisisi Transaksi Keuangan (PPATK).

Featured-Image
Konferensi pers Bawaslu terkait lapor PPATK soal transaksi janggal dana kampanye Pemilu 2024, Selasa (19/12). Foto: Nandito Putra

bakabar.com, JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan, menelusuri temuan Pusat Pelaporan dan Analisisi Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi janggal dana kampanye Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya sudah menerima data PPATK tersebut. Namun ia enggan membeberkan pihak yang terlibat karena data bersifat rahasia.

Namun yang jelas, kata Bagja, Bawaslu akan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan PPATK tersebut.

"Jika ada indikasi pelanggaran tindak pidana Pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye, akan kami teruskan ke penegak hukum," kata Bagja, Selasa (19/12).

Baca Juga: Bawaslu Enggan Buka Data PPATK soal Dana Kampanye Ilegal

Atas temuan PPATK tersebut, Bawaslu mengingatkan kepada peserta pemilu untuk menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Rekening tersebut digunakan untuk penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye.

"Partai politik peserta pemilu termasuk calon melakukan konsolidasi dalam pencatatan pemasukan dan aktivitas biaya kampanye melalui RKDK sesuai tingkatannya," tutupnya.

Sebelumnya Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkap ada transaksi janggal terkait dana kampanye Pemilu 2024. Jumlah transaksi tersebut mencapai puluhan ribu.

Berdasarkan temuan itu, Ivan menduga ada pendanaan kampanye menggunakan uang yang tidak melewati RKDK.

Editor


Komentar
Banner
Banner