News

Gandeng Kejagung dan Bareskrim, Kemenkop Harapkan Penarikan Aset KSP Indosurya

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengapresiasi kerjasama yang dilakukan oleh Bareskrim dan…

Featured-Image
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi. Foto: Kemenkop UKM

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengapresiasi kerjasama yang dilakukan oleh Bareskrim dan Kejaksaan Agung yang telah ikut memproses kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menjelaskan Kejagung sendiri saat ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara terkait kasus ini dinyatakan sudah lengkap atau P21 dan diharapkan dengan lengkapnya hasil penyidikan, Kemenkop berharap penarikan aset KSP Indosurya dapat segera dilakukan.

"Aset ini dapat ditarik dan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada anggota sebagai implementasi tahapan homologasi yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (1/8).

Di lain pihak Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menyatakan akan tetap menjanlankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan arahan Menteri Koperasi dan UKM untuk mengupayakan resolusi berbasis aset dan hal ini dilakukan untuk mengurangi resiko kerugian anggota koperasi.

Dia juga menjelaskan bahwa satgas sudah melakukan sidak ke Ciledug dan dari penyidakan tersebut ditemukan fakta bahwa kantor sudah tidak buka dan dan tidak melayani operasional simpan pinjam dan transaksi pembayaran. Hal ini dilakukan karena sebelumnya satgas sudah menerima pengaduan dari perwakilan anggota bahwa kantor pusat KSP Indosurya sudah memidahkan operasionalnya dari kawasan Kuningan ke Ciledug.

"Kantor hanya melayani tanya jawab dengan mengarahkan kepada call center dan jumlah pegawai yang bertugas hanya 1 orang dengan sistem kerja WFH WFO," tutupnya.

Tags
News


Komentar
Banner
Banner