Bisnis

Gaji PNS 2024 Sudah Naik, Bagaimana dengan Upah Minimum Provinsi?

Pemerintah sudah berencana menaikkan gaji PNS mulai 2024. Di sisi lain, tuntutan buruh atas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 15 persen masih abu-abu

Featured-Image
Unjuk rasa buruh yang menuntut kenaikan UMP, seiring kenaikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Foto: Sindo News

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah sudah berencana menaikkan gaji PNS mulai 2024. Di sisi lain, tuntutan buruh atas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 15 persen masih abu-abu.

Pengumuman kenaikan gaji PNS 2024 menjadi 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen, disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2024 di Gedung DPR RI, Rabu (16/8).

Di sisi lain, buruh masih berjuang untuk mendapatkan kenaikan UMP 2024 menjadi 15 persen.

Kenaikan itu sendiri didasari survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan indikator makro ekonomi. Survei ini dilakukan dalam rentang 2022 hingga 2023, serta prediksi 2024.

Dari hasil survei, 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika dan Ambon, ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen.

"Kami meminta kepada pemerintah pusat melalui Kemenaker RI dan seluruh gubernur/bupati/walikota," papar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal seperti dilansir Liputan6.

Baca Juga: Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen, Tertinggi Sejak 2012

Baca Juga: Gaji PNS dan TNI/Polri Naik 8 Persen Mulai 2024, Pensiunan 12 Persen

"Kami berharap agar kenaikan UMP/UMK 2024 sebesar 15 persen atau setidak-tidaknya minimal 10 persen," imbuhnya.

Merespons permintaan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa keputusan kenaikan UMP 2024 akan diputuskan sebelum November 2023.

"Kami sedang menyerap aspirasi dari sejumlah pihak terkait besaran UMP 2024, termasuk suara pengusaha maupun buruh di Dewan Pengupahan. Mereka yang akan merekomendasikan," papar Ida, Rabu (16/8).

"Kemnaker juga tengah mematangkan PP 36 yang akan mengatur tentang skema pengupahan," sambungnya di sela-sela Sidang Tahunan MPR, DPR, DPR di Gedung MPR DPR RI.

Ida Fauziyah memaparkan besaran kenaikan UMP 2024 akan mempertimbangkan sejumlah indikator, di antaranya pertumbuhan ekonomi hingga laju inflasi.

"Adapun indikator yang digunakan mengacu kepada data-data Badan Pusat Statistik (BPS)," pungkas Ida Fauziyah.

Editor


Komentar
Banner
Banner