bakabar.com, TANJUNG – Petugas gabungan dari Polsek Murung Pudak dan Polsek Tanjung (Polres Tabalong) menangkap pria pelaku penggelapan sepeda motor milik kantor dirinya bekerja.
Pria berinisial MRF di tangkap di sebuah rumah di Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kamis (27/1).
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kapolsek Murung Pudak AKP Samsu Suargana mengatakan, penangkapan pria tersebut berawal dari laporan dari pihak perusahaan tempat pelaku bekerja.
Penggelapannya sendiri terjadi pada Senin 13 September 2021, saat itu pelapor mengatakan bahwa MRF telah menggelapkan sepeda motor inventaris kantor pada perusahaan PT Ed Tex Denso yang bergerak di bidang service AC.
Pelapor sempat diminta untuk menyerahkan sepeda motor Honda Astrea yang dipakainya namun tidak ada itikad baik darinya.
“Setelah itu terlapor melarikan diri dan kontak telponnya juga tidak bisa dihubungi, hingga dia dilaporkan ke Polsek Murung Pudak,” jelas Samsu, Jumat (28/1).
Kata Samsu, mendapatkan laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan hingga dapat menangkap pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sepeda motor tersebut telah di pindahtangankan kepada orang lain.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian secara materi sekitar Rp 5 juta. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Murung Pudak guna proses hukumnya,” pungkas AKP Samsu Suargana.