bakabar.com, TANJUNG - Seorang pria berinisial RH alias Japang (30), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, ditangkap polisi terkait penggelapan mobil rental.
Ia berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Barimbun, Tanta, Tabalong, Rabu (19/10) lalu.
Kasus tersebut bermula pada Agustus 2022 lalu. Kala itu, pelaku meminta tolong kepada saksi AM dan DR agar dicarikan mobil yang bisa disewa untuk keperluan perjalanan ke luar kota.
Kedua saksi kemudian mendatangi korban berinsial TH (32), warga Desa Padang Panjang, pada 6 Agustus 2022 untuk merental mobil warna biru metalik dengan sewa Rp300 ribu per hari.
Setelah sepakat, pelaku mentransfer uang sejumlah Rp300 ribu.
Selanjutnya, pelaku kembali mentransfer uang Rp600 ribu untuk memperpanjang sewa selama 2 hari.
Namun sejak 11 Agustus 2022, pelaku tidak lagi membayar uang sewa dan juga tidak mengembalikan mobil tersebut.
Anehnya, korban kemudian melihat mobilnya sudah dipakai oleh orang lain.
Lalu, korban melaporkan temuan tersebut ke Polres Tabalong.
Berbekal laporan korban, petugas dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama, kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui kalau mobil tersebut telah digadaikan pelaku sebesar Rp30 juta hingga berhasil mengamankan pelaku.
"Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp90 juta," kata Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, Jumat (21/10).
Kata Yudha, pelaku merupakan residivis perkara pengeroyokan pada 24 Oktober 2019 yang divonis hukuman penjara 1,6 tahun.
"Karenanya dalam perkara penggelapan mobil ini jika dilakukan Restorative Justice (RJ) tidak memenuhi syarat lagi," jelas Yudha.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
"Saat ini pelaku RH alias Japang sudah diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita satu unit mobil warna biru metalik," tutup Yudha.