bakabar.com, JAKARTA - Ratusan massa dari Partai Buruh dan sejumlah federasi buruh menggelar aksi di depan kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Jakarta, Selasa (21/3).

Mereka menentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan.

Peraturan yang diteken Menaker Ida Fauziyah dinilai memberikan karpet merah bagi pengusaha di sektor industri padat karya yang memiliki karyawan minimalnya 200 orang. Sebab pengusaha diperbolehkan memotong upah buruhnya sebesar 25 persen.

Massa buruh memenuhi area parkir kantor Kemnaker dengan mengenakan atribut khas berwarna oranye, merah, dan hitam.

Sampai pukul 15.00, massa buruh masih bertahan, mereka terus menyuarakan penolakan Permenaker 5 yang membuat buruh semakin miskin.

“Permenaker 5 diteken, buruh semakin miskin, kita semakin menderita!, pengusaha makin kaya!, betul?,” kata orator.
"Betul!," timpal ratusan massa buruh aksi.