bakabar.com, JAKARTA – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat perbaikan pengunduran Firli Bahuri sebagai komisioner sekaligus ketua KPK.
Hal itu dibenarkan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Kata dia, surat tersebut telah diterima pada Sabtu (23/12) kemarin, yang ditujukan ke Presiden Jokowi.
“Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023,” katanya Ari, di Jakarta, Senin (25/12).
Baca Juga: Sempat Ditolak, Firli Kembali Layangkan Surat Mundur dari KPK
Ari menjelaskan, surat pengunduran Firli yang telah diperbaiki oleh pensiunan bintang tiga Polri itu akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Biar tahu saja, ini merupakan surat permohonan pengunduran diri kedua yang dilayangkan oleh Firli kepada Presiden Jokowi.
Baca Juga: Nah Loh! Istana: Keppres Pemberhentian Firli Tak Bisa Diproses
Pasalnya, dalam surat pengunduran diri yang diajukan sebelumnya, Firli tak menyatakan mengundurkan diri sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang KPK.
Alhasil, surat permohonan pengunduran pertama Firli yang dikirimkan beberapa waktu lalu tak dapat diproses oleh Istana.
Terlebih, dengan ditolak suratnya itu, hingga kini Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari Ketua KPK masih berlaku.