News

Ferdy Sambo Bertemu Bharada E dkk dalam Sidang Hari Ini

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo

Featured-Image
Ferdy Sambo, Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat. (Foto: apahabar.com/Bambang S)

bakabar.com, BANJARMASIN - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (7/12/2022).

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu diminta hadir memberikan keterangan untuk terdakwa kasus yang sama, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat akan menutup persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (6/12/2022) kamarin.

Baca Juga: Getir Kegagalan Spanyol di Piala Dunia 2022: Disingkirkan Barisan Anak Asuh

Berdasarkan agenda persidangan, seharusnya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dijadwalkan menjadi saksi untuk tiga terdakwa itu hari ini.

Akan tetapi, sebelum persidangan kemarin ditutup, penasihat hukum Putri, Arman Hanis keberatan dan meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan sidang digelar secara tertutup.

Arman khawatir persidangan yang terbuka untuk umum itu akan menyinggung peristiwa pelecehan seksual.

"Kalau begitu kita ubah dulu, besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin (12 Desember 2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," ucap Hakim Wahyu, dilansir dari Kompas.

Baca Juga: Inilah 12 Pasal Bermasalah KUHP dan Penjelasannya

Selain Sambo, Majelis Hakim meminta JPU menghadirkan Kepala Biro (Kabiro) Provos Brigadir Jenderal (Brigjen) Benny Ali sebagai saksi untuk tiga terdakwa tersebut.

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Sikat Swiss 6-1, Portugal Pastikah Langkah ke Perempat Final

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner