Untuk perbaikan gawang lapangan bola di HKSN di Banjarmasin Utara terungkap menggunakan dana sebanyak Rp50 juta, hingga nama Hermansyah Plt Wali Kota Banjarmasin yang ikut disebut-sebut saksi.
bakabar.com, Banjarmasin – Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarmasin.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin sejak siang tadi, Rabu (11/11).
Kedua terdakwa yakni mantan Ketua KONI Banjarmasin, Djumadri Masrun dan Sekretaris Widharta turut dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Mereka berdua didakwa atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp14 miliar. Di mana dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.
Adapun agenda dalam persidangan kali ini untuk mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalsel.
JPU menghadirkan empat saksi, Ratana Arya Krishnan, Irma Yusnita, Indra Safri, dan M Arief Inayatullah Yanuar. Mereka merupakan para pengurus dari berbagai cabor (cabang olahraga).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Dalam persidangan para saksi diperiksa terkait penggunaan dana yang bersumber dari dana hibah KONI.
Menariknya, dalam fakta persidangan terungkap bahwa, dana yang dikucurkan untuk Perseban Banjarmasin senilai Rp1 miliar sempat dipotong Rp50 juta oleh Djumadri Masrun.
Dari keterangan, M Arief Inayatullah Yanuar yang menjabat sebagai bendahara Perseban, di depan majelis hakim pemotongan tersebut diketahui untuk perbaikan lapangan bola HKSN di Banjarmasin Utara.
“Pak Jum (Djumadri) saat itu minta izin, uang 50 digunakan untuk perbaikan lapangan HKSN. Kalau tidak salah untuk perbaikan gawang,” ujarnya usai persidangan.
Karena dalam laporan pertanggungjawaban tetap ditulis Rp1 miliar, dan akhirnya jadi temuan BPKP, alhasil para pengurus terpaksa urunan mengembalikan duit Rp50 juta tersebut. Termasuk Ketua Perseban Banjarmasin, Hermansyah turut urunan.
“Jadi urunan ada sumbangan kawan-kawan. Sampai-sampai ketua (Hermansyah) jual mobil,” beber Arief.
Adapun kuasa hukum dari terdakwa Widharta, Marudut Tampubolon mengatakan meski duit Rp 50 juta tersebut dianggap honor, namun ujarnya, faktanya duit tersebut tak digunakan sesuai peruntukan.
“Ya terserah sidin (Djumadri). Kita bicara fakta-fakta. Dari keterangan saksi-saksi. Hal yang jelas digali dalam persidangan itu saja yang dipedomani,” tukasnya.