Tak Berkategori

Fakta Sidang Korupsi KONI Banjarmasin, Nama Plt Wali Kota Ikut Terseret

Untuk perbaikan gawang lapangan bola di HKSN di Banjarmasin Utara terungkap menggunakan dana sebanyak Rp50 juta,…

Featured-Image
Empat saksi disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengurus KONI Banjarmasin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/11) siang. apahabar.com/Syahbani

Untuk perbaikan gawang lapangan bola di HKSN di Banjarmasin Utara terungkap menggunakan dana sebanyak Rp50 juta, hingga nama Hermansyah Plt Wali Kota Banjarmasin yang ikut disebut-sebut saksi.

bakabar.com, Banjarmasin – Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarmasin.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin sejak siang tadi, Rabu (11/11).

Kedua terdakwa yakni mantan Ketua KONI Banjarmasin, Djumadri Masrun dan Sekretaris Widharta turut dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Mereka berdua didakwa atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp14 miliar. Di mana dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.

Adapun agenda dalam persidangan kali ini untuk mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalsel.

JPU menghadirkan empat saksi, Ratana Arya Krishnan, Irma Yusnita, Indra Safri, dan M Arief Inayatullah Yanuar. Mereka merupakan para pengurus dari berbagai cabor (cabang olahraga).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner