Kasus Korupsi

Fakta Rilis KPK: Bupati Muna Gunakan Dolar untuk Uang Pelicin

Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Emba (LMRE) mendapat dana Rp2,4 miliar dari donatur. Uang itulah yang digunakan untuk menyuap.

Featured-Image
Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Rusman Emba. tersangka kasus korupsi dana pemiliham ekonomi nasional (PEN). (foto:apahabar.com, dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Emba (LMRE) mendapat dana Rp2,4 miliar dari donatur. Uang itulah yang digunakan untuk menyuap.

Dana itu didapat dari LG (Laode Gomberto). Ia pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS). Fakta tersebut diungkap KPK, Senin (27/11).

Kala itu Emba mengistruksikan anak buahnya Laode M Syukur Akbar (Kepala DLH) mencari donatur. Uangnya untuk diberikan pada Eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto (MAN).

Baca Juga: Ditahan KPK! Bupati Muna Cari Donatur Suap Kemendagri

Akhirnya muncul nama Gomberto sebagai donatur. Uangnya terkumpul Rp2,4 miliar. Transaksi dengan Ardian pun dilakukan.

"Penyerahan uang dilakukan bertahap oleh LMSA (Syukur) di Jakarta," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Uang diserahkan dalam bentuk dolar Singapura dan AS. Sesuai permintaan Ardian.

"Nilai mata uang yang disyaratkan MAN dalam bentuk dolar Singapura dan dolar AS," imbuhnya.

Baca Juga: Suap Kemendagri, Bupati Muna Resmi Ditahan KPK!

Setelah uang itu diserahkan, Ardian lalu membubuhkan parafnya di draft final surat Mendagri.

"Lalu berlanjut pada tanda tangan Menteri dalam Negeri dengan nilai pinjaman maksimal Rp401,5 miliar," lanjut Asep.

Di sini lain, mempersiapkan cairnya pinjaman dana PEN, Emba lalu mengumpulkan para kadis-nya. Ia mengarahkan mereka untuk memberi paket pekerjaan pada Gomberto. Ini adalah imbalan sebagai donatur.

Editor


Komentar
Banner
Banner