Kasus Korupsi

Ditahan KPK! Bupati Muna Cari Donatur Suap Kemendagri

Penahanan Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Emba adalah hasil pengembangan kasus lama. Di mana terjadi 2022 lalu.

Featured-Image
Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Rusman Emba. tersangka kasus korupsi dana pemiliham ekonomi nasional (PEN). (foto:apahabar.com, dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Penahanan Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Emba adalah hasil pengembangan kasus lama. Di mana terjadi 2022 lalu.

Kasus ini awalnya menjerat Eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto. Ia menerima uang pemulus pengurusan pinjaman dana PEN.

Salah satu yang memberi imbalan adalah Emba. Kasus ini bermula Januari 2021 silam.

Baca Juga: Suap Kemendagri, Bupati Muna Resmi Ditahan KPK!

Kala itu Emba mengajukan pinjaman PEN kepada Menteri Keuangan. Permohonannya ditembuskan ke Mendagri dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Besaran yang diajukan Rp401,5 miliar.

"Agar permohonan itu segera ditindak lanjuti, LMRE (Emba) memerintahkan LMSA (Laode M Syukur Akbar) menghubungi MAN (Ardian) agar prosesnya dikawal," beber Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (27/11).

Syukur kala itu adalah Kepala DLH Muna. Kebetulan ia punya kedekatan dengan Ardian. Mereka satu angkatan dalam pendidikan kedinasan.

Dari pembicaraan antara Syukur dan Ardian, muncul kesepakatan. Yakni pemberian sejumlah uang untuk eks Dirjen Bina Keuangan itu agar pengawalannya lancar.

Baca Juga: OTT KPK di Kaltim: Kasatker BBPJN dan PPK Bagi Dua Uang Suap

"Ada perintah lanjutan LMRE (Emba) pada LSMA (Syukur) agar mencari donatur dari pihak pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang yang diminta MAN (Ardian)," imbuh Asep.

Di sinilah awal mula keterlibatan LG (Laode Gomberto). Pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) itu dihubungi Syukur.

Mereka membahas soal penggunaan dana PEN jika cair. Intinya, Gomberto dijanjikan mayoritas paket proyek asalkan mau mengeluarkan uang pelicin untuk Ardian.

Untuk meyakinkan Gomberto, Syukur menjaminkan kedekatannya denga Ardian. Ia memberi isyarat bahwa tak ada masalah.

Baca Juga: Nama Wali Kota Balikpapan Mencuat dalam Rilis OTT KPK

"LMSA (Syukur) mengistilahkan kedekatannya; jangan ragu, dia ini satu bantal dengan saya," ucap Asep menirukan perkataan Syukur.

Singkatnya, terkumpul uang sekitar Rp2,4 miliar. Semuanya bersumber dari kantong pribadi Gomberto. Tindak pidana suap pun terjadi.

Biar tahu saja. Ardian Noervianto sudah divonis enam tahun penjara. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat mengurus pinjaman dana PEN daerah. Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, September 2022 lalu.

Editor


Komentar
Banner
Banner