Gratifikasi Bea Cukai

Fakta KPK: Kepala Bea Cukai Yogyakarta Terima Gratifikasi Sejak 2009

KPK mengumumkan penahanan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Jumat (8/12) malam. Ia menggunakan jabatannya untuk gratifikasi.

Featured-Image
KPK resmi menahan Eko Darmanto, Jumat (8/12) malam. Ia terjerat suap di Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Foto: apahabar.com/Citra Dara

bakabar.com, JAKARTA - KPK mengumumkan penahanan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Jumat (8/12) malam. Ia menggunakan jabatannya untuk gratifikasi.

Fakta itu ditemukan KPK selama proses penyidikan. Eko menerima gratifikasi sejak lama.

Dimulai sejak 2007. Kala itu Eko menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dirjen Bea Cukai di Kemenkeu. Korupsinya terus berlanjut.

Baca Juga: KPK Endus Gratifikasi Kepala Bea Cukai Yogyakarta dari LHKPN

Apalagi, dalam kurun waktu 2007 hingga 2023, Eko menempati posisi strategis. Seperti dari Kabid Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea Cukai Jatim.

Jabatannya tak cuma sampai di situ. Ia sempat menjadi Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai.

"Dengan jabatannya tersebut, ED (Eko Darmanto) memanfaatkan dan meaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi," Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/12) malam.

Gratifikasi itu diterima dari importir. Juga pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK). Termasuk bersumber dari pebisnis barang yang kena cukai.

Baca Juga: Kepala Bea Cukai Yogyakarta Resmi Ditahan KPK!

Dari menyidikan KPK. Pada 2009, dana gratifikasi mulai mengalir kepada Eko. Melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama keluarga intinya.

Ada juga yang ditransfer ke perusahan yang terafiliasi dengan Eko. "Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga 2023," imbuh Asep.

Biar tahu saja. Perusahaan yang terafiliasi dengan Eko bergerak di berbagai sektor. Di antaranya; jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik.

Ada juga perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Termasuk pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Baca Juga: KPK Usut Aliran Uang Korupsi Mantan Kepala Bea Cukai DIY

"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp18 miliar," sebut Asep.

Di sisi lain, Eko tak pernah melaporkan ke KPK pada kesempatan pertama. Setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja. Hingga akhirnya ia ditangkap.

Seperti diketahui. Amis gratifikasi Eko terendus KPK dari LHKPN-nya yang janggal. Dari situlah tim penyidik bergerak menguak fakta korupsi tersebut.

Editor


Komentar
Banner
Banner