bakabar.com, BANJARBARU – Kasus hacker Amuntai ternyata menjadi kejahatan siber pertama yang ditangani Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Belum lama ini, RNS (22) diamankan Bareskrim Polri bekerja sama dengan Interpol-FBI lantaran menjual alat peretas (hacking tools).
“Kasus hacker seperti ini pertama kalinya,” ucap Panitera Muda Hukum PN Banjarbaru, Pratama M Rizky kepada bakabar.com, Kamis (17/3).
Oleh karenanya, Pratama tak bisa memastikan berapa lama sidang akan selesai.
“Target selesai sidang tidak bisa dipastikan. Kan banyak saksi, ada yang meringankan dan memberatkan,” jelasnya.
Jika menilik kasus pidana biasa, maka paling lambat proses persidangan selama 3 bulan.
“Kalau perkara pidana biasanya itu paling lambat 3 bulan,” bebernya.
Lantaran terbilang baru dan banyak kerugian, Pratama tak berani memastikan proses persidangan sama dengan pidana biasanya.
“Selain kerugian banyak, dia juga incaran interpol kan?” tutupnya.
Sidang Perdana
Sidang perdana RNS (22) digelar secara daring pada hari ini, Kamis (17/3) di PN Banjarbaru.
Dalam persidangan, JPU mengungkapkan, kerugian ditimbulkan akibat perbuatan RNS mencapai Rp 1,127 miliar.
Angka itu merupakan total dari 2019 hingga 2021.
Digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sampai pernikahan.
Sedangkan sidang selanjutnya bakal digelar 22 Maret 2022 mendatang.
“Agendanya pemeriksaan saksi dan kemungkinan online lagi,” ungkap Pratama.