Pembunuhan Anak Pejabat

Fakta-Fakta Tewasnya Anak PJ Gubernur Papua: Dicekoki Miras, Diracun hingga Rudapaksa

Fakta bahwa keracunan menjadi penyebab meninggalnya korban masih di dalami kepolisian.

Featured-Image
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto-Net

bakabar.com, JAKARTA - Tewasnya ABK (16), putri Penjabat (Pj) Gubernur Papua pada Kamis (18/5) malam menyita banya perhatian masyarakat. Pasalnya, ABK ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kendati, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, telah menangkap terduga pelaku kekerasan dan pembunuhan terhadap ABK. Namun, fakta bahwa keracunan menjadi penyebab meninggalnya korban masih di dalami kepolisian.

"Mendapatkan informasi dari dokter RS Elisabeth Semarang bahwa adanya perempuan usia dibawah umur dengan identitas (sesuai KIA) berinisial A.B.K, usia 16 tahun, yang meninggal dunia secara tidak wajar di RS Elisabeth Semarang," ujarnya

Dicekoki Miras

Kapolrestabes lantas mengungkapkan bahwa pelaku dan korban baru berkenalan melalui media sosial pada 3 Mei 2023. Pada 18 Mei 2023 saat hari kematian korban merupakan kali pertama bertemu dengan pelaku.

"Dari perkenalan lewat media sosial kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung. Korban dibawa ke tempat indekos pelaku yang baru disewa sekitar dua pekan," jelasnya.

Alami Rudapaksa

Di dalam kamar kost tersebut pelaku melakukan Kekerasan seksual terhadad korban. Sekitar pukul 15.00 WIB korban mengalami Kejang-kejang lalu pelaku meminta tolong kepada saksi di sekitar kamar Kost.

Para saksi mengecek kondisi korban yang saat itu sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri. Selanjutnya korban dibawa ke RS Elisabeth Semarang oleh para saksi dengan menggunakan taxi online.

Setelah diperiksa oleh Dokter RS Elisabeth pada pukul 16.15 WIB, korban dinyatakan sudah meninggal dunia

"Dari fakta forensik, diketahui adanya luka pada organ vital korban " ungkap dia.

Diduga Keracunan

Bahkan, Pemeriksaan forensik juga menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal napas dan keracunan.

"Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi," tambah Kapolrestabes.

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Editor


Komentar
Banner
Banner