News

Fakta-Fakta Sejoli Dibakar di Penjaringan Jakarta Utara

Pasangan pria dan wanita dibakar hidup-hidup oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di Jembatan Jalan Jelambar Aladin

Featured-Image
Ilustrasi Cemburu (Foto: Dok. Kumparan.com)

bakabar.com, JAKARTA - Sepasang pria dan wanita dibakar hidup-hidup oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di Jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/1) lalu.

Kapolsek Penjaringan Kompol M. Probandono Bobby Danuardi mengatakan kejadian ini bermula saat korban seorang pria berjalan dengan seorang perempuan. Keduanya berjalan kaki pada malam hari di bantaran kali.

Peristiwa nahasi itu terjadi setelah salah satu pria yang tak dikenal datang dari arah  berlawanan, langsung menyiramkan dan melemparkan botol bensin, kemudian menyulutnya api hingga membakar kedua korban.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Sejoli di Penjaringan

Berikut ini merupakan fakta terbaru dari kasus pembakaran sejoli di Penjaringan, Jakarta Utara, yang dirangkum bakabar.com, Senin (9/1).

Satu Orang Tewas

Peristiwa penyiraman dan pelemparan botol bensin itu membuat korban berinisial S (39) tewas dengan kondisi luka bakar di sekujur tubuhnya. Pihak kepolisian belum dapat menyimpulkan kematiannya masih dalam proses menunggu autopsi.

“Setelah dilakukan identifikasi pada tubuh korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh, dan penyebab kematian korban masih dalam menunggu proses autopsi,” ucap Kapolsek Penjaringan.

Baca Juga: Didatangi Warga Mabuk, Polda Papua Klaim Polres Tolikara Dibakar dan Diserang!

Sementara korban berinisial D (38) mengalami luka bakar di tangan kirinya dan masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Duta Indah.

"Korban D dibawa ke RS Duta Indah. Korban D masih dalam perawatan di rumah sakit dan belum bisa dimintai keterangan," tuturnya..

Polisi Telah Meringkus Pelaku

Polisi telah menangkap pria berinisial MR yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembakaran dua pejalan kaki di Jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), Rabu (4/1).

Baca Juga: Gegara Pencurian Kabel, Gudang Kosong di Penjaringan Terbakar

Kasi Humas Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Ipda Susanto menerangkan saat melakukan penangkapan jajaran kepolisian dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan bekerjasama untuk melakukan penangkapan.

“Semalam pelaku atau tersangka kami amankan. Pelaku ditangkap di wilayah Teluk Gong Jakarta Utara. Saat penangkapan tidak ada perlawanan sedikitpun,” katanya siang ini, Jumat (6/1).

Pelaku Merupakan Mantan Suami

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebutkan bahwa MR adalah mantan suami korban Dewi. Keduanya pernah menikah siri.

"Bukan suami yang sah. Tapi mereka menikah di luar nikah," kata Endra Zulpan, Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes.

Cemburu Merupakan Penyebab Dari Kasus Ini

Pelaku pembakaran MR sebagai tersangka atas kasus pelemparan bensin disulut api yang menewaskan pengguna jalan dan melukai seorang lainnya, diduga karena  MR cemburu dengan hubungan S (39) dan D (38).

Aksi itu dilakukan tersangka di Jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/1).

Baca Juga: OTK Bakar Hidup-hidup 2 Warga Penjaringan Saat Berjalan Kaki

Kapolres Metro Jakut Kombes Pol Wibowo menerangkan bahwa saat pemeriksaan MR mengaku cemburu melihat D jalan dengan pria lain. MR dan D sendiri sebelumnya merupakan mantan pasangan nikah siri.

"Jadi begitu ngeliat si korban jalan dengan almarhum, mungkin dia emosi dan cemburu sehingga korban dibakar. Nanti kita dalami lagi karena pelaku baru ditangkap," ujar Wibowo, Pada, Jumat (6/1).

Editor


Komentar
Banner
Banner