"Kompolnas berharap Propam segera memproses Briptu MR dengan pemeriksaan kode etik," jelas Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada bakabar.com Jumat (27/10).
Belakangan dugaan perselingkuhan tersebut membuat Briptu MR harus dirawat insentif. Suami dari selingkuhan Briptu MR, Praka NH mengendus hubungan terlarang tersebut.
Minggu (22/10) sekira pukul 14.15 Wita, Praka NH berpura-pura menjadi sang istri. Briptu MR kemudian dipancing untuk datang ke Wisma Ambawang melalui pesan singkat.
Tiba di sana, Briptu MR langsung dibacok oleh Praka NH yang sudah menunggu bersama dua rekannya.
Briptu MR yang merupakan anggota intel tersebut mengalami luka bacokan di sekitaran mata, pelipis hingga tangannya.
Keesokan harinya, Praka NH prajurit Yonif 623 Bhakti Wira Utama itu langsung menyerahkan diri ke Subdenpom Banjarmasin.
Kompolnas pun mendorong agar tindakan main hakim sendiri Praka NH juga ditindak tegas. "Diproses pidana dan etik secara tegas sehingga ada efek jera," jelas Poengky.
Lebih jauh, Poengky melihat kasus ini murni urusan pribadi. Tak ada hubungannya dengan institusi.
"Ini kasus pribadi yang berimplikasi pada tindak pidana dan pelanggaran kode etik," ujar Poengky.