bakabar.com, KANDANGAN - Detik-detik pengeroyokan Briptu Rifai oleh seorang oknum TNI di Kandangan Hulu Sungai Selatan (HSS) dan dua rekannya semakin jelas. Bahkan terungkap, ketiganya memang berniat menghabisi korban.
Sebelumnya, polisi menangkap dua warga sipil yang ikut mengeroyok Briptu Rifai, anggota intel Polres Tapin tersebut. Sementara satu di antaranya berhasil melarikan diri.
Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu memastikan para tersangka terancam pasal berlapis. Termasuk yang masih dalam pencarian.
Baca Juga: Polisi Korban Pembacokan Oknum TNI di Kandangan Terancam Sanksi
"Dikenakan pasal 340 sub 338 jo pasal 53 sub pasal 170 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP," jelas Leo, Selasa (31/10).
Mengenai percobaan pembunuhan itu, ketiga pelaku terancam hukuman sepertiga seumur hidup. "Antara 15 sampai 20 tahun," kata AKBP Leo Martin Pasaribu.
Ketiga pelaku, yakni oknum TNI berpangkat prajurit kepala (praka) inisial NH serta BA dan HU dua warga sipil merupakan teman Praka NH.
Satu pelaku berhasil ditangkap tim gabungan di Desa Kundan Kecamatan Hantakan, HST berinisial BA saat sedang berjalan. "Sementara HU melarikan diri pada (24/10)," terang AKBP Leo Martin Pasaribu.
BA (32) merupakan warga Telaga Langsat, HSS. Ia berperan melempar batu terhadap Briptu Rifai sebanyak tiga kali. Salah satunya bahkan mengenai wajah.
Sedangkan HU masuk daftar pencarian orang atau DPO. Ia juga merupakan residivis yang baru satu bulan keluar lembaga permasyarakatan dan masih dalam proses pengejaran.
Baca Juga: Praka Pembacok Intel di Kandangan HSS Serahkan Diri, Satu Buron!
"Kalau untuk motif utama ada di pelaku utama. Mereka ini diajak karena pertemanan," ujar AKBP Leo Martin Pasaribu.
Setelah mengeroyok Briptu Rifai, BA dan HU sempat ketar-ketir. Praka NH kemudian memberikan uang sebesar Rp2 juta.
Menurut pengakuan BA, uang tersebut digunakan untuk bekal melarikan diri.
"DPO yang masih buron, sampai ke ujung dunia kita kejar. Kalau terkait oknum TNI silakan ditanyakan kepada yang bersangkutan," pungkasnya.
Diatensi Kompolnas
Dugaan perselingkuhan antara brigadir polisi MR dengan istri prajurit TNI di Kandangan Kalsel sebelumnya telah menuai atensi nasional. Termasuk Kompolnas.
Lembaga pengawas kepolisian tersebut meminta agar tim Propam segera memproses etik Briptu MR setelah yang bersangkutan sembuh.
"Kompolnas berharap Propam segera memproses Briptu MR dengan pemeriksaan kode etik," jelas Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada bakabar.com Jumat (27/10).
Belakangan dugaan perselingkuhan tersebut membuat Briptu MR harus dirawat insentif. Suami dari selingkuhan Briptu MR, Praka NH mengendus hubungan terlarang tersebut.
Minggu (22/10) sekira pukul 14.15 Wita, Praka NH berpura-pura menjadi sang istri. Briptu MR kemudian dipancing untuk datang ke Wisma Ambawang melalui pesan singkat.
Tiba di sana, Briptu MR langsung dibacok oleh Praka NH yang sudah menunggu bersama dua rekannya.
Briptu MR yang merupakan anggota intel tersebut mengalami luka bacokan di sekitaran mata, pelipis hingga tangannya.
Keesokan harinya, Praka NH prajurit Yonif 623 Bhakti Wira Utama itu langsung menyerahkan diri ke Subdenpom Banjarmasin.
Kompolnas pun mendorong agar tindakan main hakim sendiri Praka NH juga ditindak tegas. "Diproses pidana dan etik secara tegas sehingga ada efek jera," jelas Poengky.
Lebih jauh, Poengky melihat kasus ini murni urusan pribadi. Tak ada hubungannya dengan institusi.
"Ini kasus pribadi yang berimplikasi pada tindak pidana dan pelanggaran kode etik," ujar Poengky.