bakabar.com, JAKARTA - Fakta baru dari hasil usutan Polda Metro Jaya menyebutkan pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) ternyata seorang residivis. Perusahaan tersebut dibelinya setelah bebas dari penjara.
Polda Metro Jaya terus mengusut sumber dana dari pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sehingga membuat perusahaan yang digunakan untuk menipu jemaah haji.
Dalam penelusuran, polisi mendapatkan fakta bahwa pemilik perusahaan itu adalah residivis da ia membeli perusahaan itu selepas bebas dari penjara.
"Iya dia (Mahfudz) beli (PT Naila Syafaah Wisata) setelah bebas dari penjara," kata Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono, Kamis (30/3).
Berkaitan dengan itu, saat ini pihak kepolisian akan terus mendalami peran dan sumber uang dari Mafudz tersebut yang membuatnya bisa membeli perusahaan setelah bebas dari penjara karena kasus yang sama.
"Nah itu (sumber uangnya) , masih didalami. (Cara membeli PT) Masih didalami," ujar Joko.
Untuk diketahui, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri merupakan agen travel yang berdiri sejak 2008. Kala itu, Mahfudz menjadi bos di salah satu PT GAM dengan bidang bisnis yang sama sejak 2009.
Pada tahun 2016, dirinya terseret dugaan penipuan di PT GAM atas travel umrah hingga masuk penjara. Tetapi setelah dirinya bebas dari penjara, dia justru membeli PT Naila Syafaah Wisata dan berujung kembali ditangkapnya pada 2023.
"Kebetulan dari tahun 2008 , sudah PT Nayla, sempat ditangkap. Tapi PT Nayla itu sendiri dari tahun 2008. Dia residivis saat di PT (GAM) lain, bukan Nayla," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Ainy.
Sebelumnya diberitakan, Satgas Antimafia Umrah Polda Metro Jaya mengungkap modus yang dilakukan PT Naila Syafaah Wisata Mandidi (NSWM) untuk menipu.
Dalam aksinya ia menjanjikan kerja sama yang menggiurkan, di mana para korban yang berhasil mengumpulkan 9 jamaah akan mendapatkan gratis keberangkatan satu jamaah.