bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan memanggil Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama pada esok, Kamis (27/7).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, pemanggilan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun sebagai saksi usai penyidik memeriksa sejumlah ahli dan menerima hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.
“Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor,” ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7).
Ramadhan menjelaskan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Panji Gumilang yang dijadwalkan akan diperiksa Kamis (27/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada Kamis, 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB,” jelas Ramadhan.
Sebelumnya, Kasus penistaan agama dan penyebaran informasi bohong oleh pimpinan Ponpes Al-Zaitun, Panji Gumilang belum juga selesai.
Status perkara penistaan agama telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dan puluhan saksi telah diperiksa. Namun, sejauh ini Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum, kita penuhi dulu, kita formilkan dulu. Kita tetap konsisten seperti tadi disampaikan oleh Kabareskrim, konsisten tapi tidak mengesampingkan formil dan aturan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani, beberapa waktu lalu.