Ekspor Batu Bara

ESDM Dorong Pungutan Bea Ekspor Batu Bara Lewat Skema MIP

Kementerian ESDM mengkaji skema pungutan bea ekspor batu bara dari badan Layanan Umum menjadi Mitra Instansi Pemerintah (MIP)

Featured-Image
Tim gabungan menemukan stockpile batu bara di wilayah Balangan hasil kerukan dari Nateh HST./Foto: apahabar.com/Lazuardi.

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian ESDM mengkaji skema pungutan bea ekspor batu bara dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Mitra Instansi Pemerintah (MIP).

Sebagai informasi, MIP bertugas mengelola iuran dari perusahaan tambang batu bara dan menyalurkannya kembali kepada pemasok batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

"Ya apapun namanya itu konsepnya sama tapi kalau BLU itu kan ya pengertiannya itu ikut aturannya yang memang ada kewajiban," kata Menteri Arifin saat ditemui, di Kementerian ESDM, Jumat (3/2).

Nantinya, mitra instansi pemerintah bakal mengarah ke bank Himbara yakni bank BUMN. "Padahal kalau ini kan apa kompensasi ini kan hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kewajiban nya memenuhi DMO. Jadi itu sifatnya cuma tarik salur," jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Usulan BLU Batu Bara

Sebelumnya, Plh Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Idris Sihite menyebut kalau ke depannya, pihaknya hanya akan bertugas mengawasi dan memastikan semua berjalan.

"Jadi sudah mulai kerucut nanti akan mengarah pada MIP. Nah jadi akan mengarah juga kepada institusi finansial jadi tentu berbagai pertimbangan. Tapi poinnya adalah serap dan serah saja, jadi kita hanya mengawasi memastikan semua berjalan tapi nanti MIP ini arahnya ke BUMN," kata Idris.

Di sisi lain, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai jika mekanisme MIP akan diterapkan pemerintah bisa menggunakan mekanisme yang ada saat ini, yaitu dengan menunjuk Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan sistem onlinenya. 

Utamanya sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk memungut dana tersebut untuk disetorkan dan dilaporkan secara online kepada pemerintah.

Baca Juga: Gawat! ESDM Temukan 2.741 Lokasi Tambang Ilegal Sepanjang 2022

"Mekanisme penyetorannya disarankan lewat mekanisme PNBP yang langsung disetorkan ke kas negara," menurutnya terkait skema pungutan iuran tambang batu bara.

Editor


Komentar
Banner
Banner