Pemilu 2024

Endus Amis Nepotisme, Jokowi hingga Ketua MK Dilaporkan ke KPK!

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (PTDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming hingga Ketua MK

Featured-Image
Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana Jokowi dan Kaesang Pangarep usai acara sungkeman dan siraman Pernikahan Kaesang dan Erina di Rumah kediaman Sumber Solo, Jumat (9/12/2022). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

bakabar.com, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (PTDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming hingga Ketua MK Anwar Usman. 

Jokowi dan sejumlah kerabatnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait nepotisme dalam penjatuhan putusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres. 

"Keterkaitan kami melaporkan terkait adanya dugaan kolusi nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden RI, Joko Widodo dengan Ketua MK, Anwar juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," ujar Koordinator pelapor, Erick S, Senin (23/10) kemarin.

Baca Juga: Jokowi Restui Gibran Bertarung di Pilpres 2024

Erick menerangkan laporan yang dilayangkan juga meminta agar Jokowi dipanggil ke Parlemen berkaitan dengan Undang-Undang nomor 7/2017 tentang Pemilu yang diujikan di MK. 

"Kemudian disetiap permohonan ini di mana juga presiden di dalam setiap ada permohonan dipanggil dan juga DPR karena ini berkaitan dengan undang-undang," ujarnya.

Baca Juga: MK Restui Capres Belum 40 Tahun Asal Pernah jadi Kepala Daerah

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Usia Capres-cawapres Maksimal 70 Tahun

Erick pun turut menyinggung jika Anwar Usman yang juga adik ipar Jokowi sekaligus paman Gibran diduga melanggar UU Kekuasaan Kehakiman. 

Terlebih hubungan keluarga tak menyurutkan Anwar yang tetap mengetuk putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.

Bahkan putusan tersebut dinilai memberi karpet merah bagi Gibran Rakabuming yang terbukti menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. 

"Nah ini sesuai dengan UU daripada kekuasaan kehakiman kalau punya hubungan kekeluargaan itu ketua. Ketua majelisnya harus mengundurkan diri, itu tegas. Tapi kenapa ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi ketua majelis hakim," jelasnya.

Baca Juga: Prabowo Gagal Dijegal, Gibran Ogah Tanggapi Keputusan MK

Dengan begitu, Erick menilai hal tersebut ada unsur yang kesengajaan dan pembiaran yang dilakukan Ketua MK yang menjadi ketua majelis hakim terhadap indikasi konflik kepentingan yang diasosiasikan kepada Presiden Jokowi, Gibran, dan Kaesang.

"Kami lihat seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan dalam penanganan perkara ini. Yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara Ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner