Habar Pemilu 2024

Enam Kerawanan Pelanggaran Saat Kampanye

Setidaknya ada 6 kerawanan pelanggaran pada tahapan kampanye Pemilu 2024. Itu diurai dalam Rakor Pengawasan Masa Kampanye yang digelar Bawaslu Kabupaten Banjar

Featured-Image
Bawaslu Banjar gelar Rakor Pengawasan Masa Kampanye. Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA - Setidaknya ada 6 kerawanan pelanggaran pada tahapan kampanye Pemilu 2024.

Itu diurai dalam Rakor Pengawasan Masa Kampanye yang digelar Bawaslu Kabupaten Banjar, di Aston Banua, Senin (4/12).

Masa kampanye sendiri mulai sejak 28 November hingga 10 Februari 2024. Masa tenang pada 11 - 13, dan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

"Kerawanan pertama berkaitan waktu kampanye. Misalnya, kampanye metode rapat umum melebihi batas waktu ditentukan," ujar Komisioner Bawaslu Kalsel, Akhmad Mukhlis saat jadi pemateri dalam rakor.

Peraturanya, batas waktu kampanye rapat umum dimulai pukul 09.00 sampai 18.00 waktu setempat. Contoh lainnya, iklan kampanye di media massa di luar jadwal 21 Januari - 10 Februari 2024. Termasuk kampanye di masa tenang.

Kerawanan kedua adalah dari pelaku kampanye. Kampanye hanya boleh dilakukan oleh pelaksana dan tim kampanye.

Yang dilarang terlibat, sesuai pasal 280 UU 7 tahun 2017, yaitu pejabat Mahkamah Agung, para hakim semua peradilan, pejabat - anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pejabat Bank Indonsia, pejabat - karyawan badan usaha milik negara (BUMN) dan BUMD, ASN, TNI-Polri, kepala dan perangkat desa, BPD, dan warga yang tidak punya hak pilih seperti anak - anak.

Kerawanan ketiga adalah pada materi kampanye. "Misalnya menghina seseorang atau peserta pemilu lainnya, ujaran kebencian, kampanye hitam, hoaks, praktek politik uang, atau SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan)," kata Mukhlis.

Kerawanan keempat, berkaitan metode kampanye. Mukhlis mencontohkan seperti mengganggu ketertiban umum, menggunakan tempat ibadah, memasang alat peraga kampanye di tempat terlarang. Termasuk bahan kampanye melebihi Rp100 ribu jika dikonversi uang rupiah.

Kerawanan kelima, yaitu dari penyelenggara pemilu yang melanggar administrasi atau pidana pemilu. "Jadi peserta pemilu juga dapat melaporkan penyelenggara pemilu jika melakukan pelanggaran," kata Mukhlis.

Kerawanan keenam atau terakhir, yaitu tidak netralnya pemerintah selaku penyelenggara negara, baik itu di luar atau dalam masa kampanye.

"Pejabat ASN hingga kepala desa harus netral, tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu," tandas Mukhlis.

Rakor bertema 'Wujudkan Kesuksesan Pemilu 2024 dengan Kampanye Sejuk dan Damai' ini diikuti perwakilian partai politik dan pengawas pemilu kecamatan se-Banjar.

"Pemilu akan sejuk dan damai jika semua pihak mengikuti aturan, itu yang diharapkan dari rakor ini," ujar Anggota KPU Banjar, Rizki Wijayaa Kusuma.

Hairul Falah, mantan komisioner Bawaslu Banjar 2018-2023 menimpal, bahwa para pengawas pemilu harus melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa, dengan mengedentifikasi dan memetakan potensi kerawanan pelanggaran.

Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Banjar, Muhaimin ingin dari rakor ini semua peserta satu persepsi dan komitmen melaksanakan pemilu yang sejuk dan damai.

Editor


Komentar
Banner
Banner