bakabar.com, TANJUNG – Residivis asal Padang Panjang, Tanta, Tabalong inisial MI alias Uway (31) kembali berurusan dengan polisi.
Hal itu setelah dirinya tertangkap tangan mengembat getah karet seberat 25 kilogram milik warga setempat inisial MA (45).
Aksinya diketahui warga pada Minggu (4/7) sekira pukul 05.00 Wita.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama mengatakan pelaku mengambil getah karet yang sudah berada di penampungan dan siap dipanen pemiliknya.
“Aksi pencurian ini dilakukan tersangka karena tidak memiliki pekerjaan, sementara dirinya memerlukan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ucap Iptu Galih Putra Wiratama kepada awak media, Senin (4/7) sore.
Seminggu sebelumnya, sambung dia, pelaku juga mencuri getah karet di lokasi serupa.
“Saat itu getah karet yang dicurinya juga kurang lebih 25 kilogram,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada 2019 silam.
“Karena tersangka melakukan pengulangan tindak pidana dan menjadi residivis, maka penyidik mengesampingkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.
“Selanjutnya Polri memberikan langkah pemidanaan sebagai efek jera supaya ke depan pelaku dapat sadar dan bisa berubah lebih baik lagi,” tutupnya.