Ekspor Pasir Laut

Ekspor Pasir Laut, Kadin minta Pemerintah dan Pengusaha Bahas Aturannya

Kadin DKI Jakarta Diana Dewi meminta pemerintah dan pengusaha perlu duduk bersama untuk mengkaji aturan teknis terkait dengan ekspor pasir laut.

Featured-Image
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi ditemui usai menghadiri acara Jakarta Energy Forum, di Jakarta, Rabu (31/5/2023). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi meminta pemerintah dan pengusaha perlu duduk bersama untuk mengkaji aturan teknis terkait dengan ekspor pasir laut.

Diana menjelaskan, sebelumnya ekspor pasir laut masih dibatasi oleh pemerintah. Namun kini telah dibuka seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang resmi diundangkan pada 15 Mei 2023.

"Pemerintah mendengar aspirasi ini. Mudah-mudahan nanti bisa lah dengan pengusahanya sendiri, dengan pemerintah apa yang menjadi kajiannya, kenapa sekarang dibuka bebas itu," ujar Diana ditemui dalam Jakarta Energy Forum di Jakarta, Rabu (31/5).

Baca Juga: Rusak Lingkungan dan Ekologi, Pengamat: Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut

Diana menyampaikan, selama ini ekspor pasir laut tidak bisa dilakukan oleh semua pengusaha meski sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Dengan dibukanya kebijakan baru tersebut, Diana berharap agar mendapat kejelasan perihal tata aturan.

Kebijakan ekspor pasir laut dinilai akan memiliki banyak peminat dari pengusaha. Menurut Diana, pendapatan dari ekspor tersebut cukup besar.

PP Nomor 26 Tahun 2023 memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Menurut Pasal 9 ayat 2, pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

Baca Juga: Aturan Ekspor Pasir Laut, KNTI: Orientasi Utama Komersialisasi Laut

Aturan ini dirilis sebagai upaya pemerintah dalam bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O14 tentang Kelautan.

Selain itu, aturan ini juga untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut, sehingga meningkatkan kesehatan laut.

Meski pasir laut diperbolehkan diekspor, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha, seperti perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.

Editor
Komentar
Banner
Banner