Peneliti Indef Nailul Huda menjelaskan kebijakan ekspor pasir laut jauh lebih menguntungkan para pengusaha.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai adanya cacat hukum dalam kebijakan ekspor pasir laut.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menegaskan, sampai saat ini ekspor pasir laut masih dilarang.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memastikan hingga saat ini ekspor pasir laut sama sekali belum dilakukan.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa kebijakan soal ekspor pasir laut akan dievaluasi oleh pemerintah.
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan ekspor pasir laut merupakan opsi terakhir dalam PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Seskab Pramono Anung mengatakan bahwa tidak semua daerah diperbolehkan ekspor pasir laut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 (PP 26/2023) tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Sikap kami jelas, kami tidak akan mau diajak, kami tegas menolak terlibat dalam tim kajian KKP terkait implementasi PP 26/2023,
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu mengungkapkan ekspor pasir laut dilakukan dengan syarat pasir tersebut merupakan hasil sedimentasi.