Ekspor Pasir Laut

Ekspor Pasir Laut, Kadin Ingatkan Soal Dampak Lingkungan dan Sosial

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Featured-Image
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid sedang memberikan sambutan dalam acara gerakan kemitraan inklusif untuk UMKM naik kelas di Smesco Indonesia Jakarta Selatan, Senin (3/10).

bakabar.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Di dalam aturan tersebut, pemerintah memperbolehkan pasir laut untuk diekspor.

Perizinan kembali terbit setelah pada tahun 2003 atau 20 tahun lalu, kebijakan ekspor pasir laut dilarang secara tegas. Melalui Perpres no 26 Tahun 2023, tepatnya Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf b, diatur tentang ekspor pasir laut. Dalam aturan tersebut, ekspor pasir laut harus berdasarkan izin usaha dari Kementerian Perdagangan.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Arsjad Rasjid menilai ekspor pasir laut telah menjadi topik yang kontroversial di beberapa negara.

"Karena kegiatan ini berisiko merusak ekosistem pantai, menyebabkan gangguan pada ekosistem laut, menyebabkan hilangnya habitat alami fauna laut di pesisir pantai dan menyebabkan penurunan kualitas air," ujar Arsjad kepada bakabar.com, Senin (5/6).

Baca Juga: KADIN Dukung Jokowi Soal Ekspor Pasir Laut dengan Sejumlah Catatan

Berkaca dari hal itu, Arsjad mengingatkan pemerintah untuk melakukan evaluasi dampak lingkungan yang komprehensif, termasuk mempertimbangkan sisi keberlanjutan lingkungan dan sosial sebelum mengeluarkan izin ekspor pasir laut.

"Kadin Indonesia juga mengapresiasi rencana pemerintah untuk mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memastikan implementasi kebijakan ini tidak akan merusak lingkungan dan sosial," ujar Arsjad.

Untuk itu Arsjad mendukung langkah pemerintah yang akan membentuk tim kajian yang terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, KLHK, hingga LSM Lingkungan seperti Walhi dan Greenpeace.

"Dengan adanya tim kajian ini, diharapkan pengawasan implementasi kebijakan akan lebih ketat dan mengurangi dampak sosial dan lingkungan," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Pasir Laut Diekspor, WALHI: Balik ke Zaman yang Hancur

Selain itu, Kadin berharap kedepannya pemerintah dan tim kajian dapat memastikan bahwa pemberian izin pemanfaatan hasil sedimentasi tidak akan mengganggu ruang hidup dan penghasilan nelayan

"Karena upaya pertumbuhan ekonomi harus sejalan dengan komitmen keberlanjutan Indonesia," imbuhnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner