Tak Berkategori

Eksepsi Dikabulkan, Tuntutan Jaksa Terhadap Ansharuddin Rontok

apahabar.com, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin mengabulkan eksepsi terdakwa dugaan kasus penipuan cek kosong…

Featured-Image
Sidang dugaan cek kosong Rp 1 miliar dengan terdakwa Bupati Balangan, H Ansaruddin. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin mengabulkan eksepsi terdakwa dugaan kasus penipuan cek kosong senilai Rp1 miliar yang melibatkan Bupati Balangan Ansharuddin.

“Dakwaan JPU terhadap Bupati Balangan Ansharuddin batal dan dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap Kuasa Hukum Terdakwa Ansharuddin, Mauliddin Afdie, Senin (9/12).

Diterimanya eksepsi itu bukan tanpa alasan. Mengingat, majelis hakim telah menyatakan, dakwaan tak dapat diterima karena menyangkut kompetensi relatif.

Adapun, dasar kompetensi relatif itu terkait pasal 84 ayat (1) tentang tempat terjadinya tindak pidana bukan kewenangan PengadilanNegeriBanjarmasin.

Kemudian, pasal 84 ayat (2) menyatakan tempat kedudukan terdakwa bukan di Banjarmasin.

Lalu, saksi dalam perkara tersebut kedudukannya kebanyakan berada di Balangan.

“Dalam pertimbangan hukum hakim yang inti dari dakwaan pertama adalah tak berdasar terkait adanya dugaan serah terima uang, pada 2 April 2018, di Hotel Rattan Inn. Ini tak termasuk tindak pidana, karena baru proses,”

“Hemat kami sebagai kuasa hukum hal tersebut berkesesuaian karena diduga erat kaitannya dengan perekayasaan fakta,” pungkasnya.

Baca Juga: Diduga OD di Eks Lokalisasi, Mayat Pria Bertato Masih Misteri

Baca Juga: Maling Helm yang Viral, Kepolisian Ungkap Jejak Hitam Kedua Tersangka

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner