Sengketa Lahan

Eksekusi Belasan Rumah di Jakarta Timur Berakhir Ricuh

Eksekusi belasan rumah di Taman Duren Sawit, Jakarta Timur diwarnai aksi penolakan warga yang sempat bersitegang dengan kepolisian dan berakhir ricuh

Featured-Image
Dharmawati, Warga Perumahan Taman Duren Sawit, Jakarta Timur Menolak Eksekusi Lahan Rumahnya (Dok Juned Rodo)

bakabar.com, JAKARTA - Eksekusi belasan rumah di Taman Duren Sawit, Jakarta Timur diwarnai aksi penolakan warga yang sempat bersitegang dengan kepolisian dan berakhir ricuh, Kamis (16/3).

Hal ini menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan pengosongan lahan perumahan. 

Baca Juga: Carut Marut Pelayanan Sertifikasi Tanah, Warga Minta Audit BPN Jaktim

Salah seorang warga, Dharmawati mengaku telah berulangkali mengecek status kepemilikan tanah dan meyakini bukan tanah sengketa. Namun saat eksekusi hendak digelar, warga terdampak sempat bersitegang dengan kepolisian yang mengawal proses eksekusi lahan.

"Udah (dicek ke BPN) masih ada (suratnya) sampai sekarang. Boleh cek di BPN kita udah berpuluh-puluh kali cek di BPN Ini udah dicabut atau belum. Clear (tidak bermasalah)," kata Dharmawati, Kamis (16/3).

Baca Juga: Demi Penyidikan, Polisi Sita Rumah dan Tanah Wahyu Kenzo di Malang

Ia menerangkan pihak developer atau pengembang perumahan sempat meminta ganti rugi. Kemudian warga pun menuruti dengan proses mediasi.

Lalu developer mematok pergantian tanah dengan harga yang dinilai jauh dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 

"Kita sudah adakan mediasi sudah coba mengadakan mediasi dengan developer, developer-nya sudah mau ganti dengan tanah yang ada 1000 meter di sana," jelasnya.

"Dianya (developer) terakhirnya ngeles lagi, dia bilang saya nggak mau tanah. Saya maunya duit dia minta Rp. 10 juta per meter padahal NJOP Rp 5,7jt," sambung dia.

Baca Juga: Jokowi Bagikan Bansos hingga Sertifikat Tanah di Blora Jateng

Lebih lanjut ia membeberkan kejanggalan saat melihat lokasi tanah dengan putusan pengadilan yang memutuskan bahwa tanah di Perumahan Taman Duren Sawit harus dieksekusi.

Kendati demikian, ia menyebut para penghuni telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) dari PT Altan selaku pengembang yang diposisikan sebagai tergugat.

"Jadi, keluarnya dari PN Jakarta Selatan untuk eksekusi itu. Akhirnya dipindahkan ke PN Jakarta Timur, PN Jakarta Selatan ngasih atau melimpahkan," kata Darmawati.

"Kami warga yang baik, punya SHM (sertifikat hak milik), IMB (izin mendirikan bangunan), saya sendiri tinggal di sini 28 tahun. Belinya tahun 1994," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner