Hot Borneo

Eks Lubang Tambang Banjarbaru Makan Korban Lagi, Legislator Heran

apahabar.com, BANJARBARU – Peristiwa maut di bekas lubang galian tipe C Banjarbaru sudah bukan cerita baru….

Featured-Image
Sudah tiga nyawa melayang di lubang bekas tambang Jalan Sirkuit, Sungai Ulin, Kota Banjarbaru ini. Foto: Relawan emergensi untuk apahabar.com

bakabar.com, BANJARBARU – Peristiwa maut di bekas lubang galian tipe C Banjarbaru sudah bukan cerita baru. 2019 silam, lubang menganga di bekas tambang pasir Jalan Sirkuit, Sungai Ulin turut memakan korban jiwa. Hal serupa kini kembali terjadi.

Beberapa hari ke belakang, dua bocah berusia 9 tahun tewas tenggelam. Siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa nahas ini?

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Emi Lasari heran mestinya Kota Idaman bebas dari pertambangan.

Karena pada dasarnya, Perda terkait tambang galian C memang sudah dicabut sejak 2015 silam.

Artinya, kata dia, jika masih terjadi praktik-praktik seperti itu, maka pihak kepolisian-lah yang harus berinisiatif mengusutnya.

“Apalagi sampai ada korban,” katanya, Ahad (11/9).

img2

Anggota Komisi III DPRD Banjarbaru, Emi Lasari. bakabar.com/Nurul Mufidah

Kenapa mesti polisi yang mengusut? Emi menjawab lugas. Karena Perdanya sudah tidak ada. Apalagi menurutnya sampai jatuh korban.

“Maka memang harus pihak kepolisian yang menanganinya. Termasuk kemudian jika ada praktik ilegal,” tegasnya.

Selain itu, karena berbicara lingkungan, maka Dinas LH Banjarbaru harus melakukan monitoring di lapangan meskipun regulasinya sudah tidak ada.

“Tapi lantaran bicara soal lingkungan dan kerusakannya, maka domainnya, dinas lingkungan hidup yang harus melakukan investigasi,” paparnya.

Kemudian, DLH Banjarbaru juga harus turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan ESDM Kalsel.

Menurut Emi, lubang bekas tambang galian C itu semestinya ditutup. Lantas siapa yang berkewajiban menutup atau mereklamasinya?

“Harusnya para penambang itu yang mereklamasi,” ketusnya.

Kendalanya sekarang adalah mau tidak pemerintah mendorong pertanggungjawaban penambang.

Jika mereka tidak mau, ujar Emi, setidaknya Dinas Lingkungan Hidup harus berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel.

“Untuk bagaimana menyelesaikan persoalan ini,” tandasnya.

2 Bocah Banjarbaru Tewas di Eks Tambang, Gubernur Harus Bertanggung Jawab

Terpisah, Pradarma Rupang dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim melihat pemerintah provinsi merupakan salah satu pihak yang harus bertanggung jawab atas kematian dua bocah tersebut.

"Jika melihat pernyataan Dinas PUPR bahwa sempat ada pemanfaatan materiel lahan di lokasi maka itu menjadi tanggung jawab gubernur selaku atasan Dinas ESDM," ujar Rupang kepada bakabar.com, Minggu (11/9).

Lubang tewasnya dua bocah tersebut disebut-sebut adalah galian tipe C. Bekas galian tambang pasir yang sudah ditinggalkan begitu saja sejak 2015 silam tanpa reklamasi.

Izin galian C selama ini antara lain diketahui menjadi domain Dinas ESDM Kalsel. "Yang jadi persoalan setelah pematangan lahan, kenapa lubang itu tidak ditutup?" ujar Rupang.

Atas tewasnya dua bocah tersebut, Rupang melihat patut diduga pemerintah turut lalai mengawasi bekas lubang tersebut. Harus dijerat dengan UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 112 beleid tersebut menyebut setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan berujung hilangnya nyawa manusia dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

"Ini menjerat pejabat yang tidak melakukan pengawasan," ujarnya.

2 Bocah Banjarbaru Tewas di Lubang Tambang, Siapa Bertanggung Jawab?

Tak cuma itu, ada juga delik pidana kepada pelaku penambang yang dengan sengaja membiarkan lubang tambang tersebut. Pasal 98 menyebut pidananya paling singkat 5 tahun penjara dengan denda Rp15 miliar rupiah.

Kemudian Pasal 109 juga mengatur pertanggungjawaban kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dijerat pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar rupiah. Delik ini khusus pada kegiatan tambang ilegal atau tanpa izin.

"Kalau lubang tersebut dibiarkan begitu saja setelah selesai dimanfaatkan, maka patut diduga ada kesengajaan," ujarnya.

"Nah,ini yang perlu diusut, apakah kelalaian atau memang sengaja," pungkasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, nyawa manusia kembali melayang di lubang bekas galian tambang. Dua bocah 9 tahun yang sedang asyik bermain ditemukan tewas.

Kedua bocah tersebut tewas tenggelam setelah asyik bermain-main di sebuah lubang eks tambang pasir di Bukit Sirkuit, Sungai Ulin, Banjarbaru, Jumat sore (9/9).

Tampak tak ada penjagaan di areal kolam tersebut hingga keduanya bisa melenggang bebas bermain bersama. Dalamnya kolam mencapai 10 meter, tim pencari perlu menyelam untuk mengevakuasi keduanya dari dasar kolam.

Ironisnya, ternyata bukan kali ini saja lubang bekas tambang tersebut memakan korban jiwa. Tiga tahun lalu, insiden serupa juga pernah terjadi di lokasi yang sama.



Komentar
Banner
Banner