bakabar.com, BANJARBARU - Aktivitas galian c dan tambang batu bara sejatinya tak boleh ada di Kota Idaman Banjarbaru.
Namun faktanya, aktivitas galian c dan tambang batu bara didapati di Ibu Kota Provinsi (IKP) Kalsel ini. Hal ini terungkap saat Komisi III dan II DPRD Banjarbaru melakukan kunjungan ke Cempaka.
"Kemarin ada laporan masuk ke kami terkait adanya aktivitas tambang batu bara dan galian c," papar Emi Lasari, Ketua Komisi III pada DPRD Banjarbaru, Selasa (3/1).
Di lapangan, pihaknya menemukan adanya aktivitas pertambangan. Dari pengakuan masyarakat setempat, aktivitas terlarang di Banjarbaru ini masih aktif di akhir tahun 2022.
"Tapi saat kami ke lapangan, tak ada aktivitas pertambangan batu bara. Namun terlihat bekas-bekasnya," ujar Emi.
Sedangkan galian c, masih beroperasi saat pihaknya ke lokasi. Emi berjanji akan mengecek terkait bagaimana perizinannya.
Karena untuk galian c ini, ujar Emi, ranahnya Pemprov Kalsel yang mengeluarkan perizinannya. Selain mengecek dari sisi legalitas, pihaknya juga fokus pada lahan bekas galian yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
Nanti, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait perusahaan mana saja yang seharusnya bertanggungjawab terhadap lubang bekas galian tersebut.
Sedangkan untuk pertambangan yang tidak berizin, Emi meminta pada aparat penegak hukum untuk menindak tegas sesuai dengan tupoksinya.
Sesuai dengan raperda RT RW yang direvisi, bahwa Banjarbaru bebas dari aktivitas pertambangan. Karena aktivitas pertambangan di kota ini yang memiliki izin dari Kementrian ESDM hanya PT Galuh Cempaka saja.
Namun fakta di lapangan, marak aktivitas pertambangan di Ibu Kota Kalsel ini. Dirinya merasa ini crowded, sudah sangat menghawatirkan.
Karena dalam satu Kecamatan Cempaka, cukup banyak. Saat dicek ke lapangan, menunjukkan aktivitas pertambangan itu sudah lama.
"Tujuan kunjungan lapangan ini juga untuk melihat apakah laporan masyarakat memang fakta atau tidak," tegasnya.
Emi mengaku akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel dan pihak terkait, seperti penegak hukum (kepolisian).
Lokasi yang dikunjungi anggota dewan ini adalah Kelurahan Cempaka yang berbatasan dengan Kelurahan Sungai Tiung.
Sebagai pengingat, pencabutan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pemberian Izin Pemanfaatan Material Pematangan Lahan dan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pemberian Izin Pemanfaatan Material Pematangan Lahan.