Kasus Perjudian

Eks Lokalisasi Balikpapan Jadi Sarang Judi, Ratusan Juta Disita!

Polisi menggrebek eks lokalisasi km 17 Jalan Soekarno-Hatta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Tempat itu menjadi sarang perjudian.

Featured-Image
Polisi ungkap kasus penggerebekan lokasi perjudian di Balikpapan Utara, Rabu (6/9). (apahabar.com/ Arif Fadillah)

bakabar.com, BALIKPAPAN - Polisi menggerebek eks lokalisasi km 17 Jalan Soekarno-Hatta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Tempat itu diduga menjadi sarang perjudian.

Berdasar keterangan polisi, ada 27 pelaku perjudian yang ditangkap Polresta Balikpapan. Mereka terlibat perjudian sabung ayam, judi dadu, hingga judi mayong domino.

Sejumlah peralatan judi dan uang tunai ratusan juta berhasil disita, termasuk belasan ekor ayam sabung.

"Total uang yang berhasil kita amankan sekitar Rp 155 juta," kata Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, Rabu (6/9).

Baca Juga: PKL Klandasan Balikpapan Dibongkar, Pemkot: Pedagang Masih Bisa Jualan

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Pingpong Proyek DAS Ampal ke Dinas PU

Saat penggerebekan, polisi mencurigai bangunan semi permanen yang terpakir puluhan kendaraan sepeda motor dan juga roda empat. Saat dihampiri, para pelaku langsung kaget dan berusaha melarikan diri. 

Polisi lalu melakukan penyisiran ke dalam dan mendapati sejumlah pelaku lainnya yang tidak sempat kabur. Mereka langsung ditahan. 

Menurut Anton, lokasi perjudian merupakan bekas lokalisasi yang telah lama ditutup. Aktivitas perjudian itu telah berjalan sejak tiga bulan terakhir. 

"Pemberi lahan (lokasi judi) masih kita kejar. Identitasnya sudah kami kantongi,"imbuhnya. 

Hingga kini, polisi masih mendalami peran dari masing-masing pelaku. Para pelaku itu terancam hukuman 5 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner