Pemerasan KPK

Eks Ketua KPK Saut Situmorang Diperiksa Bareskrim Terkait Firli

Polisi lakukan pemeriksaan mantan Ketua KPK Thony Saut Situmorang.

Featured-Image
Saut Situmorang Sebut Firli Bahuri Jelas Melanggar Pasal 36 dan 65. Foto apahabar.com/Citra Dara

bakabar.com, JAKARTA  - Polisi lakukan pemeriksaan mantan Ketua KPK Thony Saut Situmorang. Statusnya sebagai saksi.

Kaitannya dengan pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, pemeriksaan tersebur dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri.

"Di Tipidkor Bareskrim pukul 10.00 WIB," kata Arief saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/11).

Baca Juga: Jawaban Kubu SYL soal Praperadilan Firli: Hak Beliau, Kita Hormati

Tidak hanya mantan Ketua KPK saja, Arief mengatakan pihaknya juga melakukan pemeriksaan kepada pejabat dari Kementerian Pertanian yang bernama Tin Latifa turut diperiksa sebagai saksi hari ini.

Penting diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya ditetapkan jadi tersangka dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya mengumumkan, Rabu (22/11) malam.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga: SYL Dicecar 12 Pertanyaan Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Ia sudah dua kali dimintai keterangan.

Editor


Komentar
Banner
Banner