Hot Borneo

Eks Kadis LH Kotabaru Dituntut 8 Tahun Penjara

apahabar.com, KOTABARU – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru AH dituntut delapan tahun penjara dalam…

Featured-Image
Eks Kadis LH Kotabaru dituntut delapan tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi. Foto : Istimewa.

bakabar.com, KOTABARU – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru AH dituntut delapan tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Tuntutan itu diberikan setelah AH duduk sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, baru-baru ini.

“Sidang sudah berlangsung beberapa kali, dan minggu kemarin terdakwa AF dituntut delapan tahun penjara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roh Wiharjo, Selasa (23/8).

Selain terdakwa AF, satu terdakwa yang tidak lain adalah bendaharanya dituntut enam tahun penjara.

Sebelumnya, AF dijemput paksa Tim jaksa Kotabaru. Sebab, sudah dua kali ASN aktif tersebut mangkir sebagai saksi.

“Menyikapi itu, tim penyidik berinisiatif menjemput paksa AF dan dibawa ke Kejari Kotabaru untuk diperiksa (3/3),” ujar Andi Irfan.

Tim jaksa penyidik resmi menetapkan AF sebagai tersangka setelah memeriksa sedikitnya 15 saksi.

AF menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru selama tiga tahun sejak 2018. Anggaran yang dikelolanya mencapai Rp1,9 miliar.

AF diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, pemeliharaan pajak, perizinan kendaraan dinas operasional pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kotabaru sejak 3 Maret 2022. Mereka terancam pasal 2 dan 3 (1) UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Tipikor.



Komentar
Banner
Banner