bakabar.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso bakal memimpin sidang banding terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar pada Rabu (12/4) mendatang.
“Perkara-perkara pidana banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister, bahkan sudah ditangani,” ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Rabu (8/3).
Sidang banding Ferdy Sambo akan diketuai Singgih Budi Prakoso dan dibantu hakim anggota di antaranya Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tonny Pribadi. Banding akan langsung diputus pada Rabu (12/4).
Sementara, Hakim Singgih memiliki rekam jejak sebagai salah satu hakim yang menyunat vonis Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
Baca Juga: Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Bakal Diumumkan Terbuka
Semula Djoko Tjandra dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan pada peradilan tingkat pertama, dan mengajukan banding sehingga hukumannya disunat menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, jaksa Pinangki juga sempat disunat hukumannya dengan komposisi majelis hakim yang terdapat Singgih Budi Prakoso. Pinangki dalam vonis di peradilan tingkat pertama divonis 10 tahun penjara. Lalu Pinangki mengajukan banding dan mendapatkan potongan masa hukuman menjadi 6 tahun.
Hakim Singgih tercatat setidaknya menjadi Hakim Anggota dalam menjatuhkan vonis lebih ringan dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kini bakal memimpin langsung banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ayah dan Ibu di Penjara, Trisha Anak Ferdy Sambo Curhat Gantikan Peran Orang Tua
Namun, kiprah Hakim Singgih telah dipromosikan menjadi Hakim Tinggi dan pernah berkiprah mengadili sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kemudian, hakim Singgih juga pernah didapuk sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Lalu ia bertugas sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Semarang hingga akhirnya bertugas di PT DKI Jakarta.
Pria kelahiran 31 Januari 1957 ini kini akan mendudukan Ferdy Sambo dalam tahap banding atas vonis majelis hakim terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca di halaman selanjutnya...