bakabar.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, selain Kuncoro pihaknya juga memanggil dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka yakni mantan Direktur Komersial Budi Susanto dan mantan Vice President Operasional April Churniawan. Ketiganya merupakan petinggi perusahaan pelat merah bidang logistik dan pergudangan.
"Betul tim penyidik memanggil ketiga tersangka dimaksud untuk dilakukan pemeriksaan hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Ketiganya merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020.
Baca Juga: Sambangi KPK, Cak Imin Full Senyum
Dua tersangka yang turut diperiksa yakni mantan Direktur Komersial Budi Susanto dan mantan Vice President Operasional April Churniawan.
Setibanya di Gedung KPK, Kuncoro mengaku bakal kooperatif jalani pemeriksaan tim penyidik untuk mengungkapkan perkara ini hingga terusut tuntas.
"Saya hari ini memenuhi panggilan KPK untuk membantu KPK mengungkap kasus," ujarnya kepada awak media.
Dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk KPM pada PKH Kemensos Tahun 2020, KPK telah menetapkan enam orang tersangka
Tiga tersangka di antaranya sudah ditahan pada (23/8). Mereka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RC).
Baca Juga: Periksa Cak Imin Terkait Korupsi, KPK: Politik Bukan Wilayah Kami
Sementara, tiga tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) 2018-2021, Muhammad Kuncoro Wibowo (MWK); Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS) dan; Vice President Operasional PT BGR April Churniawan (AC) belum ditahan yang sedang jalani pemeriksaan hari ini.
Diketahui, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp127,5 miliar. Secara pribadi, Ivo Wongkaren, Roni Rhamdani, dan Richard Cahyanto disebut mengantongi duit sekitar Rp18,8 miliar. KPK bakal mendalami temuan ini lebih lanjut.
Ketiga tersangka yang dijebloskan ke tahanan itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.