Subsidi Kendaraan Listrik

Ekonom Soroti Kelompok Ini yang Paling Diuntungkan dari Subsidi Kendaraan Listrik

Menurut pengamat ekonom pemberian subsidi itu hanya dapat dinikmati bagi masyarakat menengah ke atas.

Featured-Image
Ilustrasi mobilitas masyarakat kota Agats yang mayoritas menggunakan kendaraan listrik. (Foto: dok. istimewa/Djoko)

bakabar.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal menyebut subsidi kendaraan listrik sudah tepat. Dengan syarat tidak memberi dampak buruk pada subsidi golongan kelas menengah ke bawah.

Seperti diketahui pemerintah resmi memberikan subsidi kendaraan listrik mulai 20 Maret besok. Subsidi tersebut rencananya akan diberikan baik untuk pembelian baru maupun konversi. Adapun subsidi yang akan diberikan sebesar Rp7 juta per unit untuk 200 motor listrik dan 50 motor konversi.

"Subsidi kendaraan listrik boleh saja. Asal subsidi untuk golongan bawah tidak berkurang," katanya saat dihubungi bakabar.com, di Jakarta, Jumat (17/3).

Baca Juga: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik, Butuh Dukungan Lintas Sektor

Keputusan tersebut dinilai tepat mengingat tahun ini pemerintah berkomitmen untuk untuk mengurangi belanja negara. Termasuk belanja insentif untuk mencapai normalisasi defisit di bawah tiga persen.

"Jadi kalau subsidi untuk kalangan menengah ke bawah termasuk BBM bersubsidi itu dibatasi, nah kenapa justru memberikan subsidi yang lebih besar kepada menengah atas itu pertanyaannya," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, motor listrik yang paling murah ditawarkan di Indonesia sekitar Rp17,5 juta dan untuk mobil listrik sekitar Rp240 juta.

Sementara itu, Bank Dunia mengklasifikasikan masyarakat kelas menengah adalah mereka yang pengeluaran perbulannya sekitar Rp1,2 juta-Rp6 juta.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Kendaraan Listrik, PLN Perbanyak SPKLU dan SPBKLU

Karena itu, Faisal mengingatkan agar subsidi kendaraan listrik ini diberikan secara terbatas khususnya untuk kalangan menengah ke atas.

"Mestinya subsidi pada kalangan ke bawah lebih besar dong," lanjutnya.

Di sisi lain, Faisal mengakui tujuan pemerintah dalam pemberian subdisi itu untuk mengurangi emisi kabrbon. "Memang kebijakan pendorong kendaraan listrik ini punya manfaat tadi salah satunya adalah mengurangi emisi karbon," ujarnya.

Adapun insentif itu dikeluarkan dengan tujuan Indonesia menjadi industri andalan kendaraan listrik ke depannya. Sebab, Indonesia merupakan salah negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia.

Baca Juga: Mau Dapat Subsidi Kendaraan Listrik, Ini yang Harus Diperhatikan!

Sebagaimana diketahui, pemerintah secara resmi menggelontorkan insentif untuk calon pembeli kendaraan listrik pada 20 Maret 2023.

Insentif itu diberikan dengan tujuan mendorong masyarakat untuk mengurangi emisi karbon untuk mempercepat net zero emission pada 2060.

Editor
Komentar
Banner
Banner