bakabar.com, JAKARTA – Kuasa hukum Edy Wibowo, hakim yustisial yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait penangkapan tersebut.
Ahmad Yani selaku pengacara Edy mengaku tidak mengetahui dengan pasti kasus apa yang menimpa kliennya tersebut. Namun, ia mengakui bahwa Edy sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Iya betul sudah tersangka dan sekarang sedang diperiksa, tapi kasusnya apapun kita belum tahu,” ujar Yani kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (19/12).
Baca Juga: Terungkap, Segini Nilai Aset Hakim Yustisial Dicokok KPK
Menurutnya, kasus yang menimpa Edy masih satu rentetan perkara yang menimpa beberapa hakim agung kemarin. Yani meyakini bahwa Edy tidak menerima uang apapun terkait kasus itu.
“Ini kan dugaan rentetan kasus suap menyuap yang terjadi di Mahkamah Agung," ujarnya.
"Apa betul dia terima uang?" tanya Yani sembari menyodorkan sumpah.
"Dia bilang tidak terima uang sama sekali,” imbuh Yani.
Baca Juga: Lagi! KPK Tangkap Satu Hakim Yustisial di Lingkungan MA
Meski demikian, Edy tetap koperatif saat dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan.
“Dia juga beritikad baik kan, ditelfon dia datang dan dia juga sudah jelaskan bahwa ia tidak tahu sama sekali terkait perkara tersebut,” pungkasnya.