bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap seorang hakim yustisial sebagai tindak lanjut penyidikan dari kasus hakim agung Gazalba Saleh.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK, “Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka,” ujar Ali, Senin (19/12).
Ali belum menjelaskan lebih lanjut detail identitas dari hakim yustisial tersebut.
Saat ini, KPK masih dalam pemeriksaan dari beberapa orang tersebut, baru nantinya dapat diumumkan identitas setelah menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK telah menangkap dua hakim agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh bersama dengan Prasetio Nugroho dan Rendhy Novarisza.
Ada juga panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.
Sembilan orang juga ditetapkan KPK, merupakan penerima suap dari kasus penyelesaian perkara di Perusahaan Simpan Pinjam Intidana (ID).
KPK juga menetapkan tersangka pemberi suap yakni Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).