bakabar.com, JAKARTA – Hakim Yustisial Mahkamah Agung yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kekayaan sebesar Rp2,4 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021.
Diketahui, hakim yustisial yang ditangkap KPK atas buntut dari dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA bernama Edy Wibowo (EW).
Edy menjadi tersangka ke-14 yang ditangkap KPK dari lingkungan MA. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Mereka ialah Sudrajad Dimyati; Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Pada kasus ini, KPK menduga ada uang suap sekitar SGD202.000 atau setara dengan Rp2 miliar (kurs rupiah hari ini) untuk mengurus perkara pidana dan perdata kasus perusahaan simpan pinjam Intidana (ID).
Saat ini, Gazalba Cs sudah ditahan oleh KPK di Rutan yang berbeda untuk mempermudah proses penyidikan.
Adapun seluruh tersangka sudah ditahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.