bakabar.com, BATULICIN - Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus jajaran Polsek Satui Polres Tanah Bumbu.
Kedua tersangka adalah Suhai (27) dan Doyok (26) yang ditangkap petugas di Jalan Perintis Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui, Selasa (11/10) pukul 22.00 Wita.
"Kami ringkus dua pengedar sabu di Satui," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Sabtu (15/10) pagi.
AKP Made mengatakan penangkapan dua tersangka merupakan laporan dari masyarakat setempat yang resah dengan ulah mereka.
"Ada satu paket sabu seberat 1,81 gram yang kami sita dari tangan kedua tersangka," tutur AKP Made didampingi Kapolsek Satui, Iptu Hardaya.
AKP Made menuturkan barang bukti yang ditemukan disimpan kedua tersangka di dalam kotak kecil merk Ailin.
"Mereka tidak bisa berkutik setelah kami geledah dan kami menemukan butiran kristal dalam kotak kecil," tegas AKP Made.
AKP Made menambahkan kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dua tersangka sudah berproses di Mapolsek Satui," tutup AKP Made.
Diketahui Suhai merupakan warga Jalan Propinsi RT 22 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui. Sementara Doyok adalah warga Gang Murni RT 09 RW 02 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui.