bakabar.com, KUALA KAPUAS – Pasangan suami-istri (pasutri) di Kecamatan Mantangai ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng karena diduga mengedar narkotika jenis sabu.
Pasutri berinisial TI (48) dan LA (45) tersebut ditangkap polisi pada Jumat (12/8) sekitar pukul 02.55 WIB di DAS Muroi Desa Pantar Kabali Muroi Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasat Resnarkoba Iptu subandi, membenarkan perihal penangkapan pasangan suami istri yang terlibat narkoba tersebut.
“Iya, benar. Keduanya kita amankan Jumat sore kemarin. TI diketahui merupakan petani, sedang istrinya merupakan ibu rumah tangga,” kata Iptu Subandi di Kuala Kapuas, Sabtu (13/8).
Dari pasutri tersebut, polisi menyita barang bukti 6 buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat berat 23,67 gram.
Kemudian turut juga disita uang tunai sebesar Rp 2,4 juta, 1 buah timbangan digital warna silver, 2 pack plastik klip, dan 1 kotak kecil transparant dan beberapa barang bukti lainnya.
Menurut Subandi kedua terduga pelaku sabu tersebut ditangkap setelah tim Satnarkoba Polres Kapuas memperoleh informasi dari masyarakat.
“Dari informasi itu, kemudian kita melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pergerakan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya,” ujar Iptu Subandi.
Atas perbuatan tersebut, pasangan suami istri ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 12 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.