Hot Borneo

Polisi Bekuk Terduga Pengedar dan Kurir Sabu di Kapuas 

Polisi membekuk dua pria terduga pengedar dan kurir sabu di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial AS (47) dan HD (49). 

Featured-Image
Tersangka AS dan HD. Foto-Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Polisi membekuk dua pria terduga pengedar dan kurir sabu di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial AS (47) dan HD (49). 

Keduanya ditangkap Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas pada Rabu (7/6) sekira pukul 15.00 WIB. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 buah plastik klip berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,22 gram.

"Kedua tersangka kami amankan di rumah AS, Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, Rabu (7/6).

Ia bilang tersangka AS sempat membuang barang bukti sabu di samping rumah. Hal itu lantaran tersangka mengetahui kedatangan petugas dari kamera pengintai alias CCTV.

"Di rumah tersangka ada CCTV yang dipasang di teras. Jadi kedatangan anggota termonitor lewat CCTV," kata Subandi.

"Melihat keberadaan anggota, tersangka AS lalu membuang diduga sabu di samping rumah yang berair," sambungnya.

Berkat kesigapan anggota, akhirnya barang bukti diduga sabu tersebut berhasil diamankan.

"Selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan barang bukti lainnya, di antaranya timbangan digital dan sendok sabu yang terbuat dari sedotan," bebernya.

Menurutnya, tersangka AS diduga sebagai pengedar sabu. Sedangkan tersangka HD diduga sebagai kurir.

"AS diduga sebagai pengedar dan HD diduga sebagai kurir. Setelah kami amankan keduanya sore itu langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) JO Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner