bakabar.com, KUALA KAPUAS - Tiga budak sabu kembali terjaring operasi yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Kapuas.
Seorang pelaku berinisial DL (28), ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (9/8) . DL ditangkap dalam sebuah rumah di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat.
Polisi juga mengamankan warga Kelurahan Selat Hulu berinisial HF (38), serta FS (25) yang berdomisili di Jalan Pilau, Kecamatan Selat.
"Dari tangan pelaku, diperoleh sepaket sabu seberat 0,23 gram, 2 timbangan digital, uang tunai Rp1,6 juta lebih dan beberapa barang bukti lain," jelas Kapolres Kapuas melalui Kasat Narkoba AKP Subandi, Kamis (10/8).
Ketiga pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
"Mereka juga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I," beber Subandi.
"Kemudian memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut, mereka disangkakan dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.